Jual Aset Milik Pemkab, Mantan Bupati Kupang Ditahan

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menahan mantan Bupati Kupang, Ibrahim Meda (IAM) setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat kasus dugaan korupsi pemindahtanganan aset atau penjualan aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Kupang. Penetapan tersangka terhadap IAM setelah penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap tersangka IAM dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 3 Desember 2021 s/d 22 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kupang,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Simanjuntak dalam keteranganya, Sabtu (4/12/2021).

Kata Leonard, kerugian keuangan negara dalam kasus yang menyeret mantan ketua DPD I Partai Golongan Karya (Golkar) dan mantan anggota DPD itu mencapai Rp9,6 miliar.

Menurut dia, penyidik pidsus Kejati NTT akan mempercepat penuntasan berkas penyidikan kasus pemindahtanganan aset Pemerintahan Kabupaten Kupang dengan tersangka IAM sehingga bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.

Adapun konstruksi kasus dugaan korupsi tersebut, tersangka IAM selaku Bupati Kupang Periode 2004-2009, pada Maret 2009 telah menerbitkan surat keputusan Bupati Kupang tentang Persetujuan Penjualan Rumah Dinas Golongan III milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang.

“Surat tersebut untuk atas nama Tersangka IAM terhadap aset Pemkab Kupang berupa tanah seluas 1.360 M2 dan bangunan seluas 210 M2,” ujarnya.

Aset tersebut, lanjut dia, tercatat sebagai tanah dan bangunan perkantoran, dalam hal ini gedung RPD Kabupaten Kupang. Namun tanpa ada pembayaran ganti rugi atas aset tersebut. Dan juga tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang pada 2016.

Selanjutnya, tersangka IAM mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke BPN Kota Kupang dan terbit SHM atas nama Tersangka IAM.

BACA JUGA:   Warga Koja Digegerkan dengan Temuan Mayat Perempuan yang Membengkak

“Kemudian aset tersebut dijual kepada pihak lain atas nama JS pada tahun 2017 senilai Rp 8 miliar,” tuturnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka IAM, sesuai hasil pemeriksaan berdasarkan perhitungan apraisal dan inspektorat Kabupaten Kupang, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9,6 miliar.

Tersangka IAM dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. []

Artikel Terkait