Ingin Hadirkan “e-commerce”, Media Sosial Harus Pisahkan Izin

Forumterkininews.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menuturkan bahwa pengembang harus memisahkan izin antara e-commerce dan layanan media sosialnya.

Mengutip Antara, hal ini sebagai respon kabar bahwa YouTube dan TikTok ingin menghadirkan layanan e-commerce.

“Kami harus membuka peluang untuk semua pihak yang ingin menjalankan bisnis di Indonesia. Tapi soal YouTube, Meta, dan TikTok Shop segala macam, itu yang penting entitasnya harus dipisahkan. Kalau media sosial ya izinnya media sosial sendiri, untuk e-commerce ya e-commerce izinnya sendiri,” kata Budi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat.

Regulasi ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Budi memastikan tidak ada larangan pengembang media sosial menghadirkan layanan tersebut. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pengembangan harus menyesuaikan layanan. Sehingga tercipta level playing field yang setara dan tidak ada monopoli.

“Tugas pemerintah kan sudah bukan melarang-larang, tapi mengatur mereka supaya sehat dan tidak berpihak. Siapa pun itu berkompetisi saja secara sehat. Bertumbuh dan jadi beragam, jadi silakan saja yang penting ekosistemnya sehat,” kata Menteri Budi, baru-baru ini.

Masifnya penggunaan social commerce pada layanan TikTok beberapa waktu lalu membuat pemerintah mengeluarkan regulasi terbaru. Pemerintah menetapkan media sosial tidak boleh dipakai untuk transaksi.

Social commerce mengacu pada layanan niaga daring yang terdapat juga di dalam layanan media sosial.

Pemerintah menetapkan aturan pemisahan layanan e-commerce dan sosial media pada akhir September 2023. Akibatnya, layanan TikTok Shop berhenti pada awal Oktober 2023.

Artikel Terkait

Bobby Nasution: Harimau Medan Zoo Mati Karena Usia Lanjut

FT News – Harimau Sumatera bernama Manis yang mati...

Pilot Susi Air Disambut Istri dan Anak di Jakarta

FT News – Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz...

Pilot Susi Air Bebas, Kapolri Ucapkan Selamat

FT News – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengucapkan...