MKMK Gelar Sidang Kode Etik, HNW: Putusan Harus Kembalikan Kepercayaan Publik

Forumterkininews.id, Jakarta- Putusan sidang kode etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) terkait 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) digelar hari ini, Selasa (7/11). Banyak pihak berharap putusan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.

Anggota DPR RI Hidayat Nur Wahid menyebut kepercayaan masyarakat sangat menurun pasca putusan MK yang mengabulkan judicial review terkait batas usia capres dan cawapres.

“Pasca putusan itu, banyak muncul ketidakpercayaan yang meluas terhadap MK. Ini jelas sangat menyedihkan karena MK justru ada di era reformasi sebagai lembaga peradilan yang kredibel. Bukan malah membuka lebar pintu kembalinya nepotisme,”kata HNW, sapaan akrabnya, Selasa (7/11).

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Maksimal 70 Tahun

Ia berujar, masyarakat juga memantau proses persidangan dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Dan ada banyak fakta-fakta persidangan kode etik yang terungkap oleh para pelapor dan proses pemeriksaan di sidang.

“Beberapa fakta yang terungkap adalah, pertama, ada 21 aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK. Di mana Ketua MK Anwar Usman yang memperoleh laporan terbanyak,”paparnya.

Kedua, lanjutnya, hampir semua pelapor ingin membatalkan putusan terkait syarat usia cawapres. Ketiga, banyak hakim MK terlihat sedih saat pemeriksaan, bahkan salah satu hakim MK yakni Prof Enny Nurbaningsih menangis saat pemeriksaan.

”Keempat, ada dugaan kuat Ketua MK Anwar Usman berbohong kala tidak ikut Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Kelima, adanya fakta baru bahwa dokumen permohonan perbaikan uji materi usia cawapres yang akhirnya di ketok palu MK itu, ternyata tidak ada tanda tangan pemohon dan kuasa hukumnya,” pungkasnya.

Apalagi, lanjutnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie juga sudah menyampaikan secara terbuka kepada publik bahwa memang ada permasalahan di internal MK.

BACA JUGA:   PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda Hingga Dua Tahun 

Maka wajarnya MKMK kata HNW, harus berani dengan tegas membuat putusan yang adil hingga penjatuhan sanksi kepada hakim konstitusi. Apabila terbukti melakukan pelanggaran etika maupun aturan di lingkungan MK.  Berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan oleh Ketua MKMK.

Artikel Terkait