Profil Hakim Suhartoyo, Ketua MK Pengganti Anwar Usman

Forumterkininews.id, Jakarta- Hakim Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Anwar Usman. Ia terpilih usai MK menggelar rapat tertutup.

Suhartoyo menggantikan hakim konstitusi Anwar Usman yang dicopot dari jabatan Ketua MK. Usai  Majelis Kehormatan MK (MKMK) menilai Anwar terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan tersebut.

“Yang jadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Sementara saya tetap jadi wakil ketua,” kata hakim konstitusi Saldi Isra dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/11).

Suhartoyo sendiri bukan orang baru di jajaran Hakim MK. Ia menjabat sebagai Hakim Konstitusi oleh Mahkamah Agung (MA) menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi sejak 17 Januari 2015. Sebelumnya ia menjabat  Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali pada 2014.

Mengawali karier di Lampung

Melansir laman resmi MK, Suhartoyo lahir pada 15 November 1959. Tahun 1986 adalah kali pertama ia bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung. Ia pun mendapat amanah menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga tahun 2011. Di antaranya Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.

Ia juga terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).

Menjabat sebagai hakim MK, Suhartoyo ikut mengadili sengketa Pilpres 2019. Ia juga turut mengadili berbagai judicial review UU salah satunya mengenai UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Pagi Ini, MK Gelar Pemilihan Ketua Baru Pengganti Anwar Usman

BACA JUGA:   Penjelasan KSAD Soal Kalimat ‘Tuhan Kita Bukan Orang Arab’

Terbaru, lulusan S3 Universitas Jayabaya itu adalah  salah satu hakim yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan yang mengabulkan sebagian permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Yang mana putusan itu membuat syarat minimal usia capres-cawapres jadi minimal 40 tahun. Atau pernah/sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah.

Putusan kontroversial itu pun akhirnya  memuluskan langkah putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang masih berusia 36, Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke Pilpres 2024. Gibran maju cawapres Prabowo Subianto.

Bakal pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabumin Raka. (Foto: Forumterkininews.id/Eriel)

Dalam pendapat berbedanya, Suhartoyo menyatakan permohonan nomor 90 yang Almas Tsaqibirru ajukan, tak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Suhartoyo konsisten menyatakan perbedaan pendapatnya soal kedudukan hukum pada semua permohonan syarat usia cawapres yang putusannya serentak pada 16 Oktober 2023 lalu.

Pada perkara nomor 90, Suhartoyo adalah satu dari empat hakim konstitusi yang menyatakan perbedaan pendapat. Tiga hakim konstitusi lain adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Wahiddudin Adams dengan pendapat berbeda masing-masing.

Artikel Terkait

Bobby Nasution: Harimau Medan Zoo Mati Karena Usia Lanjut

FT News – Harimau Sumatera bernama Manis yang mati...

Pilot Susi Air Disambut Istri dan Anak di Jakarta

FT News – Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz...

Pilot Susi Air Bebas, Kapolri Ucapkan Selamat

FT News – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengucapkan...

Presiden Joko Widodo Apresiasi TNI-Polri Sukses Bebaskan Philip Mark Mehrtens

FT News – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan apresiasi...

Rocky Gerung: Jokowi Akan Crash Landing

FT News – Akademisi yang juga pengamat politik, Rocky...