Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di Sidang Umum UNESCO

FTNews, Jakarta – Patut berbangga, Bahasa Indonesia kini menjadi bahasa ke-10 sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO. Dengan penetapan ini, maka Bahasa Indonesia dapat dipakai sebagai bahasa sidang. Dokumen-dokumen konferensi umum penerjemahannya dapat ke Bahasa Indonesia.

United Nation Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) merupakan badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Duta Besar Mohamad Oemar, Delegasi Tetap RI untuk UNESCO mengatakan, penetapan Bahasa Indonesia tersebut diadopsi Resolusi 42 C/28. Secara konsensus dalam sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO di Markas Besar UNESCO di Paris, Perancis, Senin (20/11).

Sebelumnya sudah ada enam bahasa resmi PBB yakni Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Perancis. Lalu Spanyol, Rusia, Bahasa Hindi, Italia dan Portugis.

“Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan. Khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928,” kata Oemar dalam siaran pers Kementerian Luar Negeri, Selasa (21/11).

Dengan perannya sebagai penghubung antaretnis yang beragam di Indonesia, Bahasa Indonesia, memiliki lebih dari 275 juta penutur. Telah melanglang dunia. Dengan masuknya kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara di dunia, perkiraannya ada 150.000 penutur asing saat ini.

Menurut Dubes Oemar, kesadaran berbahasa Indonesia bagian dari upaya global mengembangkan konektivitas antarbangsa.

Selain itu juga memperkuat kerja sama dengan UNESCO. Sekaligus bagian dari komitmen Indonesia mengembangkan budaya di tingkat internasional.

Di akhir pidatonya dalam konferensi itu, Dubes Oemar menegaskan pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian. Kemudian keharmonisan dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di seluruh dunia.

Usulan Jadi Bahasa Resmi

Pengusulan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO muncul pada Januari 2023. Bermula dari diskusi antara Duta Besar Republik Indonesia untuk Perancis dan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia (Wadetap) untuk UNESCO.

BACA JUGA:   DPR RI Terima Estafet Keketuaan MIKTA dari Turki

Potensi ini kemudian disampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Selanjutnya, pada 7 Februari 2023, diadakan pertemuan antara Wadetap untuk UNESCO, Kemlu, dan Kemendikbudristek. Mereka membicarakan peluang dan strategi pengusulan tersebut.

Kemudian, pada Maret 2023, ada proposal nominasi Bahasa Indonesia kepada Sekretariat UNESCO. Lalu akhirnya proposal Pemerintah Indonesia itu masuk sebagai agenda Sidang Umum ke-42 UNESCO pada 7-22 November 2023.

Upaya Pemerintah Indonesia untuk mengusulkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO merupakan salah satu implementasi amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan.

Artikel Terkait