Keberatan Jadi Tersangka Pemerasan, Firli Bahuri Bakal Melawan

FTNews, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri merasa keberatan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan perkara di Kementan RI.

Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar menyampaikan keberatan tersebut saat FTNews konfirmasi di Jakarta, Rabu (23/11).

“(Penetapan tersangka) yang pertama kami keberatan ya, sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka pak Firli,” kata Ian.

Ian menilai ada kesan pemaksaan atas penetapan tersangka terhadap kliennya ini. Sebab selama ini pihaknya tidak melihat alat bukti yang memperkuat tindak pidana kliennya tersebut.

“Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan,” ucap Ian.

Sementara itu Ian menegaskan nantinya pihaknya akan melakukan perlawanan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya.

“Intinya kita akan melakukan perlawanan, nah itu saja,” tegas Ian.

Namun saat ini pihaknya akan mempelajari dan mempertimbangkan terkait penetapan tersangka itu.

“Ya kita akan pelajari dulu pertimbangannya apa ditetapkan tersangka. Sudah ketemu dan komunikasi juga dengan pak Firli,” ujar Ian.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi menjadi tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan perkara di Kementan RI.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyebut Firli sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi. Berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Penyidik pun sudah melakukan gelar perkara untuk menetapkan status Firli sebagai tersangka. Buktinya pun sudah cukup.

Artikel Terkait