FTNews, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menolak permohonan perlindungan yang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ajukan.
“LPSK memutuskan permohonan atas SYL menyatakan menolak permohonan karena tidak memenuhi syarat sebagaimana pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,†kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, dalam keterangannya, Selasa (28/11).
Lebih lanjut Edwin mengatakan bahwa saat ini juga yang bersangkutan telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan di KPK.
Pengajuan Permohonan Perlindungan
Sementara itu Edwin menuturkan, yang bersangkutan menyampaikan permohonan perlindungan secara langsung ke LPSK pada 6 Oktober 2023.
“SYL mengajukan perlindungan hukum,†ungkap Edwin.
Berdasarkan penelaahan dan investigasi yang LPSK lakukan, para pemohon adalah subjek hukum. SYL adalah tersangka pada perkara di KPK RI dan saksi pada perkara FB di Polda Metro Jaya.
“Atas permohonan tersebut, LPSK telah melakukan pendalaman informasi terkait dengan sifat pentingnya keterangan, tingkat ancaman dan situasi psikologis pemohon,†ucap Edwin.
“Termasuk juga LPSK telah melakukan koordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya serta mendalami informasi dari sumber-sumber yang relevan,†lanjut Edwin.
Kemudian selanjutnya LPSK memutuskan penolakan perlindungan yang SYL minta pada Senin, 27 November 2023 dalam sidang majelis pimpinan LPSK.