Korupsi PT Asabri, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati dan Denda 12 Triliun

Forumterkininews.id, Jakarta – Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat dituntut hukuman mati dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (Persero).

“Menghukum Terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati,” ucap JPU pada Kejaksaan Agung dan Kejati DKI saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/12).

Dalam tuntutannya, Terdakwa Heru Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan kedua primair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi di PT Asabri.

Tak hanya itu, terdakwa Heru Hidayat diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 12.643.400.946.226 (dua belas triliun lebih).

“Dengan ketentuan jka Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tutur JPU.

Alasan jaksa menuntut hukuman mati, salah satu diantaranya karena perbuatan Terdakwa Heru Hidayat dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri telah berakibat pada kerugian keuangan negara sangat besar dengan jumlah Rp22.788.566.482.083,00 atau Rp 22 triliuan lebih.

“Dimana atribusi dari kerugian keuangan negara tersebut dinikmati terdakwa Heru Hidayat sebesar Rp.12.643.400.946.226 (dua belas triliun rupiah),” kata JPU dalam isi tuntutannya.

Oleh karenanya, nilai kerugian keuangan negara dan atriubusi yang dinikmati oleh Terdakwa Heru Hidayat sangat jauh diluar nalar kemanusiaan dan sangat menciderai rasa keadilan masyarakat.

BACA JUGA:   Tolak Pleidoi, Jaksa Tetap Tuntut AG Empat Tahun Pembinaan

Sebelumnya, Terdakwa Heru Hidayat juga telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan nilai kerugian keuangan negara yang juga sangat fantastis sebesar Rp.16.807.283.375.000,00 (enam belas triliun lebih).

“Dengan atribusi yang dinikmati oleh Terdakwa Heru Hidayat seluruhnya sebesar Rp.10.728.783.375.000.,00 (sepuluh triliun),” sambungnya.

Selain itu, JPU menilai bahwa skema kejahatan yang telah dilakukan oleh terdakwa Heru Hidayat baik dalam perkara a quo maupun dalam perkara korupsi sebelumnya pada PT Jiwasraya, sangat sempurna sebagai kejahatan yang complicated dan sophisticated.

“Karena dilakukan dalam periode waktu sangat panjang dan berulang-ulang, melibatkan banyak skema termasuk kejahatan sindikasi yang menggunakan instrument pasar modal dan asuransi, menggunakan banyak pihak sebagai nominee dan mengendalikan sejumlah instrumen di dalam system pasar modal, menimbulkan korban baik secara langsung dan tidak langsung yang sangat banyak dan bersifat meluas,” paparnya.

Bahkan, kata jaksa, secara langsung, akibat perbuatan terdakwa tersebut telah menyebabkan begitu banyak korban, seperti anggota TNI, Polri dan ASN/PNS di Kemenhan yang menjadi peserta di PT Asabri. Hal tersebut juga termasuk korban-korban yang meluas terhadap ratusan ribu nasabah pemegang polis pada PT Asuransi Jiwasraya yang berdampak sangat besar dan serius bagi keluarganya. []

Artikel Terkait