Cegah Politisasi, DPR Tak Bahas Revisi UU MK di Paripurna Hari Ini

FTNews, Jakarta- DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 hari ini, Selasa (5/12).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, tidak ada agenda pengesahan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rapat paripurna tersebut.

“Keputusan penundaan lebih baik dilakukan. Agar tidak muncul narasi publik yang menggiring persetujuan atas RUU MK tersebut  merugikan pihak tertentu dan mengandung unsur politisasi. Penundaan adalah keputusan terbaik untuk saat ini,”kata Dasco, Senin (4/12).

Baca Juga: Bongkar Skandal MK, Hak Angket DPR Relevan Digulirkan

Pembahasan revisi UU MK lanjutnya, sudah berjalan namun mempertimbangkan kemungkinan munculnya isu politisasi dalam pembahasannya.

“Seluruh fraksi sepakat untuk menunda pembuatan keputusan. Keputusan pengesahan diambil apabila sudah ada kesepakatan,”tandasnya.

Namun demikian, Dasco membenarkan Pimpinan DPR telah menerima surat dari Menko Polhukam.

Surat itu kata Dasco, berisi penundaan pengambilan putusan tingkat II tentang Perubahan Keempat UU nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Ia menyebut surat tersebut datang setelah fraksi-fraksi sepakat untuk menunda.

“Hari ini Pak Menko Polhukam mengirimkan surat kepada Pimpinan DPR, dan walaupun sudah disepakati antara pihak pemerintah dalam hal ini Kemenkumham dan sembilan fraksi di DPR, namun atas kesepakatan dari kawan-kawan fraksi (ditunda). Ini bukan karena surat yang dikirim, memang dari kemarin sudah ada kesepakatan,” pungkasnya.

Artikel Terkait