Belum Satu Suara Larang Alat Peraga Kampanye di Angkutan Pelat Kuning

FTNews, Jakarta – Masa kampanye Pemilu 2024 sudah berlangsung sejak 28 November 2023. Mata warga diwarnai spanduk, baliho dan beragam alat peraga kampanye (APK) di sepanjang jalan. Bahkan di angkutan umum berplat kuning.

Namun apakah pemasangan APK di transportasi umum berpelat kuning dilarang?

Menurut Undang-Undang No 7 Tahun 2017 serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 Tahun 2023 mengatur APK dapat berbentuk reklame, spanduk serta umbul-umbul. Tidak hanya itu ketentuan alat peraga berbeda tahun ini. Salah satunya tidak ada ketentuan ukuran perlengkapan peraga kampanye.

Ada larangan APK di beberapa tempat berikut yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan. Lalu tempat pendidikan, gedung, halaman sekolah ataupun perguruan tinggi.

Kemudian gedung pemerintah, sarana yang bisa mengusik ketertiban umum. Taman, pagar ataupun bilik rumah tanpa seizin pemilik.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga melarang APK di transportasi publik salah satunya TransJakarta. Menurut Bawaslu, transportasi publik adalah fasilitas milik bersama.

Seluruh kegiatan kampanye tidak diperbolehkan mengusik kenyamanan publik.

Namun sayangnya Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak satu suara. larangan APK di angkutan umum (angkot) ambigu.

Pihak Bawaslu menyatakan pemasangan APK pada angkutan umum berpelat kuning itu sebuah pelanggaran. Serta menyalahi aturan pemasangan APK Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Berbeda, dengan KPU yang menyatakan bahwa APK pada angkutan umum tidak menyalahi aturan. Mereka berpendapat, PKPU tidak ada pelarangan hal tersebut, selama tujuannya untuk mensosialisasikan kepada masyarakat.

APK Caleg di Angkot

Dari pantauan FTNews, di Kota Depok banyak terlihat wajah-wajah calon legislatif (caleg) di angkot. Hampir semua transportasi tersebut lengkap dengan wajah caleg yang mengikuti pada kaca sisi belakang kendaraan tersebut.

BACA JUGA:   Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah PD U-20, Anggota DPR Sedih

Pakar Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional, Wasisto Raharjo Jati mengatakan, kedua belah pihak (Bawaslu dan KPU) harus mengadakan pertemuan untuk membahas hal tersebut, yang hingga kini belum menemukan kejelasannya.

Alat Peraga Kampanye di Angkutan Umum, Kota Depok. (Foto: FTNews/Eriel Wira Natha)

“Saya pikir ada baiknya Bawaslu dan KPU perlu duduk bersama. Mendiskusikan mengenai aturan peraga kampanye di angkot” terangnya kepada FTNews, Jakarta, Rabu (13/12).

Wasisto menganggap pemasangan peraga kampanye tersebut tidak menjadi masalah selama tidak menyalahi aturan yang ada.

“Saya pribadi memandang itu tidak menjadi masalah sepanjang kampanyenya mematuhi aturan berlaku,” jelasnya.

Lalu, ia menjelaskan bahwa hal ini tidak akan berdampak kepada pandangan masyarakat jika keduanya bisa menemukan solusi dalam waktu dekat.

“Saya pikir tidak sepanjang kedua belah pihak bisa langsung menemukan titik temunya,” ujar Wasisto.

Artikel Terkait

Gus Miftah Ungkap Rencana Jokowi Usai Lengser

FT News - Joko Widodo (Jokowi) akan mengakhiri masa...

Menpora Dito Minta Maaf Atas Kekurangan PON Aceh-Sumut 2024

FT News - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito...

PON XXI Aceh-Sumut 2024 Resmi Ditutup, Menko PMK: Sampai Bertemu di PON NTB-NTT

FT News - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan...