Briptu Fikri Tak Tahu Siapa Penembak Laskar FPI

Forumterkininews.id, Jakarta – Sidang lanjutan perkara pembunuhan dengan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, Selasa (7/12) dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota yang juga sebagai terdakwa. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam sidang kali ini, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dalam perkara pembunuhan di luar hukum terhadap 4 anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

Saat memberikan keterangan di depan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Briptu Fikri Ramadhan mengaku tidak mengetahui siapa yang menarik pelatuk senjata api saat terjadi aksi saling rebutan di dalam mobil dengan empat orang laskar FPI.

“Saya tidak tahu tangan siapa yg masuk ke senjata api. Saya tidak paham siapa yang masuk tangannya,” kata Briptu Fikri saat  diperiksa sebagai saksi mahkota di persidangan kasus KM 50.

Ia menjelaskan kronologi awal, ketika itu 4 orang Laskar FPI yang turun dari mobil dibawa oleh anggota Resmob ke Polda Metro Jaya dengan mobil Xenia bersama terdakwa Yusmin Ohorella dan terdakwa Elwira yang juga anggota polisi. Dengan posisi terdakwa Yusmin Ohorella sebagai pengemudai (driver), terdakwa Elwira (alm) di sebelah kiri pengemudi, dan saksi Fikri di posisi tengah.

Sementara posisi untuk 4 orang Laskar FPI tersebut, kata Fikri, adalah 1 di kanan dirinya dan 3 orang di bagian belakang. Kemudian, lanjutnya, saat menuju ke Polda Metro Jaya, 4 orang Laskar FPl tersebut menyerang dengan cara mencekik dan merebut Senjata Api (Senpi) milik dirinya.

Namun, saat ia menyadari seseorang anggota laskar FPI berusaha merebut pistolnya. Dan tangan kanan dia berupaya menjaga pistol itu dan terjadilah aksi saling rebut dengan anggota FPI.

BACA JUGA:   Kepada Awak Media Sambo Mengatakan Hari Ini Pemeriksaan Ke Empat

Maka dari itu ia berteriak untuk meminta tolong kepada terdakwa M Yusmin Ohorella dengan berkata “bang senjata saya”.

Fikri juga mengaku tidak tahu siapa yang menarik pelatuk senjatanya saat terjadi aksi saling rebutan senjata api.

“Apakah saudara melakukan penembakan?,” tanya Majelis Hakim Suharno.

“Saya tidak sadar saya melakukan penembakan karena saya ditarik yang mulia, saya tidak tahu tangan siapa yang masuk dalam pelatuk tersebut karena senjata dalam keadaan tarik menarik,” jawab Fikri.

Sebelumnya diketahui, 6 anggota FPI terlibat dalam aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya. Peristiwa itu terjadi di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat hingga kawasan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Jaksa menyebut enam anggota Laskar FPI ditembak dari jarak dekat dan mematikan.

JPU lantas mendakwa dua anggota Polda Metro Jaya Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, mereka juga didakwa Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Sementara, Elwira dinyatakan meninggal dalam kecelakaan yang terjadi pada Januari lalu. Namun kedua polisi pembunuh anggota FPI itu tidak ditahan sampai hari ini. []

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...