Natal 2023: 15.922 Napi dapat Remisi, Salah Satunya Putri Candrawathi

FTNews, Jakarta – Narapidana Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J mendapatkan remisi (pengurangan masa pidana) hukuman selama satu bulan saat perayaan Hari Raya Natal 2023.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Pas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra membenarkan adanya pemberian remisi terhadap Putri Candrawathi.

“Iya betul (dapat remisi hukuman),” kata Deddy, kepada wartawan, Selasa (26/12).

Sementara itu Deddy mengungkapkan, yang menerima remisi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J hanya Putri Candrawathi. Pasalnya narapidana Ferdy Sambo dipidana seumur hidup, dan narapidana yang lainnya beragama Islam.

“FS tidak dapat remisi karena pidana seumur hidup. Yang lainnya beragama Islam,” ujar Deddy.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti mengatakan, dalam perayaan Natal ini Putri Candrawathi merayakan Natal di Lapas bersama dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lainnya.

“Bu PC ikut merayakan Natal bersama dengan WBP lainnya. Kegiatan Natal di sini seperti biasa ibadah Natal,” ucap Yekti.

Selain itu Yekti menuturkan anak Putri Candrawathi juga sempat menengok ke Lapas saat Hari Raya Natal 2023 ini.

“Ada yang menengok (PC) anak-anaknya. Dan juga kami membuka kunjungan selama 2 hari Senin dan Selasa untuk semua WBP,” papar Yekti.

Ribuan Narapidana Kristen dan Katolik Dapat RK

Sementara itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.

“Sebanyak 15.823 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 3.038 orang menerima remisi 15 hari. Lalu 10.871 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 1.404 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari. Dan 2 bulan remisi untuk 510 narapidana,” tutur Deddy.

BACA JUGA:   Kejagung: Dakwaan Ferdy Sambo dan Putri Sudah Lengkap dan Jelas 

Selain itu sebanyak 99 orang menerima RK II atau langsung bebas, dengan rincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari. Lalu 53 orang menerima remisi 1 bulan, 4 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari. Dan 5 narapidana menerima remisi 2 bulan.

Memenuhi Syarat

Dalam hal yang sama, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengungkapkan pemberian remisi kepada narapidana ini telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F. Serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

“Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran. Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari,” ungkap Reynhard.

Remisi ini juga telah UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP atur.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...