Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas : Alhamdulillah, Panjang Umur Perjuangan!

FTNews – Nama Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti trending di media sosial usai Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur vonis bebas.

Keduanya terbukti tidak bersalah dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan.

Berdasarkan penelusuran FTNews di media sosial X, netizen tak henti-hentinya menuliskan rasa syukur atas vonis bebas dari majelis hakim terhadap kedua terdakwa.

“ALHAMDULILLAH YAALLAH GUSTI ALLOH MBOTEN SARE,” ucap akun @deadlinersejati.

“Alhamdulillah ikut seneng. Selamat,” kata akun @luthfiabudzarg.

“Alhamdulillah masih ada kebenaran di negeri ini. Keadilan tidak gratis di sini. Harus melalui perjuangan. Sadar dan Merdeka,” tulis akun @cakimamsuwandi.

“Alhamdulillah #kitaberhakkritis,” ujar akun @rocketbbydolls.

Selain itu netizen juga mengucapkan terima kasih dan panjang umur perjuangan terhadap para masyarakat yang telah membantu berjuang untuk kedua terdakwa dalam mendapatkan keadilan.

“Selamat atas putusan bebas untuk Fatia dan Bang Haris. Publik layak berterima kasih atas perjuangan teman-teman semua. Penanda penting untuk perjalanan demokrasi dan penegakan hukum Indonesia,” tulis akun @joeyakarta.

“Demokrasi masih hidup di negeri ini! Mari terus kita tegakkan dengan sikap dan tindakan kritis terhadap penguasa,” kata akun @Smita_Noto.

“Selamat Haris dan Fatia. Masih ada harapan keadilan di republik ini. Tabik.,” ungkap @husnimubarak_id.

“PANJANG UMUR PERJUANGAN. ALHAMDULILLAH. Selamat, Mas Haris @haris_azhar dan Mbak Fatia,” ujar akun @fisik_sehat.

Dalam pemberitaan sebelumnya, aktivis hak asasi manusia, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti raih vonis bebas. Keduanya terbukti tidak bersalah dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cokorda Gede Arthana menyatakan hal itu dalam sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Jakarta Timur, Senin (8/1).

BACA JUGA:   MA Jelaskan Alasan Bebaskan Samin Tan Terkait Perkara Gratifikasi Eni Saragih

Hakim Cokorda menyatakan, terdakwa Haris Azhar terbukti tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dakwakan.

Artikel Terkait

Oknum Pengacara Penembak Pemilik Warkop Ditangkap!

FT News - Polisi menangkap terduga pelaku penembakan yang...

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...