Wamenkum HAM Sampaikan Dua Gagasan Penting Soal PKPU

Forumterkininews.id, Jakarta- Tren Solusi Transformasi Indonesia (TSTI), bekerjasama dengan Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) menggelar Talk Show Moratorium Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)d alam Perspektif Perbankan Kamis, (9/12).

Kegiatan yang dihadiri ratusan peserta ini, diisi lima pemateri yang berkompeten di bidangnya. Pemateri tersebut yakni Wamenkum HAM Edward Eddy Omar Sharif, Agus Subroto, selaku asisten ketua kamar perdata Mahkamah Agung RI.

Selanjutnya ada Darmawan Junaidi, Direktur Utama Bank Mandiri, serta M.HadiShubhan, selaku pakar kepailitan.

Ketua ISHI, Amzulian Rifai dalam sambutannya mengatakan, acara ini penting diselenggarakan. Karena pandemic Covid 19 yang melanda dunia berdampak pada terguncangnya ekonomi Indonesia.

“Oleh karena itu kita perlu mengetahui perspektif Perbankan terkait wacana moratorium kepailitan dan PKPU,” ujarnya.

Sementara itu Wamenkum HAM Edward Omar Sharif dalam pemaparannya menyampaikan dua gagasan penting. Pertama, perlunya BUMN dikeluarkan dari ketentuan rezim Undang-Undang Kepailitan dan PKPU saat ini.

“Kedua, sebaiknya situasi ini direspon tidak dengan moratorium kepailitan tetapi dengan  revisi Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU,” tuturnya.

Asisten ketua kamar perdata Mahkamah Agung menambahkan, dalam situasi pandemi covid19, hakim perlu bijaksana dalam menerapkan ketentuan hukum. Hal ini dalam rangka mewujudkan keadilan bagi para pihak.

Artikel Terkait