Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan, Polisi: Itu Hak Tersangka

FTNews – Polisi menanggapi gugatan praperadilan yang tersangka Fransiska Candra Novita Sari Alias Siskaeee layangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/1).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan gugatan praperadilan merupakan hak tersangka.

“Itu hak tersangka maupun kuasa hukum tersangka. Silahkan untuk mengajukan gugatan praperadilan,” kata Ade Safri, di Jakarta, Selasa (16/1).

Lebih lanjut eks Kapolresta Solo ini tetap menghormati langkah hukum yang tersangka tempuh. Pihaknya akan siap menghadapi gugatan praperadilan tersangka.

“Dan itu kita hormati. Penyidik melalui Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan dimaksud,” ungkap Ade Safri.

Ade Safri menegaskan dalam penanganan perkara pastinya tim penyidik  akan menyelesaikan secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam melakukan penyidikan perkara a quo.

Gugatan Praperadilan

Selebgram Fransiska Candra Novita Sari Alias Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini ia layangkan usai penetapannya sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno di wilayah Jakarta Selatan.

Praperadilan tersebut klasifikasi perkaranya mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya. Sebagai termohon praperadilan itu ia tujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metropolitan Jakarta Raya, yakni Irjen Pol Karyoto.

Menanggapi hal ini, Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan adanya pengajuan praperadilan yang tersangka Siskaeee layangkan.

Sidang pertama gugatan praperadilan akan berlangsung Senin, 22 Januari 2024, pekan depan. Sidang ini akan hakim tunggal pimpin yang telah PN Jaksel tetapkan.

Artikel Terkait