Jika Ada Pajak Karbon di Indonesia, Kamu Siap?

FTNews – Pada tahun 2015, Indonesia bersama 194 negara lainnya menandatangani Paris Agreement untuk menahan laju kenaikan suhu permukaan Bumi. Indonesia memiliki program Zero Net Emission untuk berkontribusi dalam Paris Agreement.

Salah satu kebijakan pemerintah Presiden Jokowi adalah pembayaran pajak karbon atau carbon trading. Indonesia berada di peringkat 10 sebagai negara penghasil emisi karbon terbesar di dunia.

Oleh karena itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2020-2024 membahas tentang pembangunan rendah karbon.

Sebenarnya, Pemerintah Indonesia telah melakukan langkah konkret dengan menerapkan pigouvian tax untuk mengurangi emisi karbon. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP).

Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan membayar pajak karbon jika melakukan pembelian barang atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Adanya pajak karbon ini untuk mengubah perilaku manusia dan industri agar beralih ke aktivitas ekonomi hijau yang rendah emisi karbon.

Namun, Indonesia masih kekurangan kebijakan-kebijakan terkait. Salah satunya adalah aturan HPP masih hanya mengatur pengenaan pajak secara garis besar.

Pengenaan pajak karbon seperti penentuan tarif pajak berdasarkan harga pasar karbon dan dasar pengenaan pajak karbon masih belum diatur secara rinci. Sementara itu, beberapa negara di dunia sudah dapat menunjukkan potensi penerimaan negara dari pajak karbon.

Artikel Terkait