Arsul Sani Jabat Hakim MK, Resmi Mundur dari DPR dan PPP?

FTNews – Arsul Sani resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, (18/1) di Istana Negara, Jakarta.

Arsul menjabat hakim MK menggantikan Wahiddudin Adams yang memasuki masa pensiun pada 17 Januari kemarin.

Pengangkatan Arsul sebagai Hakim MK berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 102/P Tahun 2023. Tentang Pemberhantian dan Pengangkatan Hakim MK Yang  DPR ajukan.

Prosesi pelantikan Arsul di mulai dengan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya. Setelah itu, Arsul membacakan sumpah di hadapan Jokowi.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Arsul.

Setelah mengucap sumpah jabatan, Arsul Sani menandatangani berita acara yang juga bertandatangan Jokowi.

(Dok: setkab)
Tinggalkan Jabatan Politik

Usai menjabat hakim MK, lantas bagaimana karir politik Arsul di DPR dan PPP? mengingat ia merupakan salah satu politisi senior di Indonesia.

“Sesuai undang-undang Mahkamah Konstitusi dan UU MD3, seorang hakim MK tidak boleh merangkap jadi pejabat negara,” ujar Arsul usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1).

Kata Arsul, pengundurannya sebagai anggota Komisi III DPR sekaligus wakil ketua MPR telah ia ajukan pada Desember 2023. Pun dengan jabatannya di PPP.

Ia mengajukan mundur usai lolos uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon hakim konstitusi tahun 2024 atas usulan DPR.

“Kemudian, seorang hakim MK tidak boleh jadi anggota apalagi pengurus partai politik. Maka, saya juga telah mengajukan, pada bulan Desember itu, pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di Partai Persatuan Pembangunan (PPP),” terangnya.

BACA JUGA:   TKN Prabowo Gibran Bakal Nobar Quick Count Pemilu di Istora Senayan

Sebelumnya, rapat Pleno Komisi III DPR RI sah secara resmi memutuskan Arsul Sani sebagai calon yang  DPR usulkan menjadi hakim konstitusi menggantikan Wahidudin Adams.

Arsul meraih suara mayoritas 9 Fraksi dari tujuh calon hakim MK yang telah mengikuti Fit dan Proper Test (Uji Kepatutan dan Kelayakan). Di Komisi III DPR RI yang berlangsung sejak Senin (25/9/2023) hingga Selasa (26/9/2023).

“Jadi, dari 9 Fraksi semua mengusulkan satu nama Bapak Dr. Arsul Sani. Kemudian pimpinan rapat menanyakan kembali apakah dapat disetujui, kemudian semua menyatakan menyetujui Bapak Dr. Arsul Sani. Oleh karena itu, Komisi III memutuskan bahwa calon yang  DPR usulkan menjadi hakim konstitusi menggantikan Bapak Dr. Wahiduddin Adams adalah Bapak Dr. Arsul Sani,” ungkap Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir.

Artikel Terkait