Bukan Satu! Korban Persetubuhan Pria yang Bunuh Mahasiswi di Depok Ada Tiga

FTNews – Muncul fakta baru di balik pembunuhan yang AA (20) lakukan terhadap kekasihnya KRA (21) di rumah kontrakan, Jalan Belacus Gang H. Daud RT.04 RW.05, No. C18A1, Kelurahan Sukmajaya, Kota Depok, pada Kamis (18/1). Rupanya ada perempuan lain yang juga jadi korbannya.

Hal itu terungkap dari laporan yang masuk ke kepolisian terkait kasus persetubuhan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syams mengungkapkan, diduga korban melaporkan tersangka terkait dugaan pemerkosaan. 

“Tersangka A tanggal 4 Januari 2024, dilaporkan ke Polres Metro Depok atas dugaan pemerkosaan dan atau kekerasan seksual,” kata Ade Ary, dalam keterangannya, Senin (22/1).

Korban mengaku mengenal tersangka melalui aplikasi Line. Keduanya pun bertemu dan terjadilah peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut.

Kemudian Ade Ady menuturkan, saat ini yang telah menjadi korban atas kejahatan pelaku berjumlah tiga orang.

“Sampai dengan saat ini, ada 3 orang yang telah menjadi korban atas dugaan tindak pidana yang tersangka A lakukan,” ujar Ade Ary.

Tempat kejadian perkara penemuan mayat mahasiswi di Jalan Belacus Gang H. Daud RT.04 RW.05, No. C18A1, Kelurahan Sukmajaya, Kota Depok, pada Kamis (18/1/2024). Foto: Humas Polres Depok

Laporan Kasus Persetubuhan Anak

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syams mengungkapkan, ada pelaporan kasus persetubuhan anak terhadap tersangka.

“Ada temuan baru dalam proses penyidikan. Tersangka juga telah dilaporkan terkait kasus persetubuhan anak, di Polres Metro Depok pada 3 Januari 2024,” kata Ade Ary, kepada wartawan, Sabtu (20/1).

Namun, dalam kasus yang korban laporkan ini bukan berasal dari mahasiswi yang akhirnya tersangka bunuh. Melainkan orang lain yang juga merupakan pacarnya.

“Ada korban lain (pacarnya) dipaksa berhubungan badan. Masih belum dewasa (di bawah 18 tahun) saat ini sudah hamil 9 bulan dan dalam persiapan melahirkan,” ungkap Ade Ary.

Pemaksaan berhubungan badan tersebut juga tersangka akui saat pemeriksaan polisi.

BACA JUGA:   Diinstruksikan Maju di Pilkada Jakarta, Apa Agama Babah Alun? Jadi Mualaf Berkat Buya Hamka

“Tersangka mengakui bahwa pernah memaksa dan mengancam pacarnya untuk berhubungan badan,” ucap Ade Ary.

Hingga saat ini tim masih terus melakukan pendalaman untuk membuat terang peristiwa yang terjadi.

“Saat ini penyidik lagi mendalami, terkait kasus sudah berkoordinasi dengan Polres Metro Depok dan laporan polisinya rencananya mau kami tarik juga,” beber Ade Ary.

Artikel Terkait

BPBD Ungkap Potensi dan Risiko Megathrust

FT News – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI...

Silaturahmi ke Rumah Nachrowi Ramli, Ridwan Kamil Disuguhi Tape Uli

FTNews - Pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono disuguhi...

Tiru Anies Baswedan, Ini 4 Cara Ridwan Kamil Menarik Hati Warga Jakarta 

FTNews - Ketiga pasangan calon gubernur Jakarta hampir pasti...