FTNews – Polisi mengungkap kronologis tragisnya seorang mahasiswi berinisial KRA (21) yang tewas di tangan kekasihnya berinisial AA (20) di rumah kontrakan, Jalan Belacus Gang H. Daud RT.04 RW.05, No. C18A1, Kelurahan Sukmajaya, Kota Depok, Kamis (18/1).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, keduanya sudah mengenal sekitar 4 bulan melalui aplikasi Line.
“Pada saat 4 bulan waktu berkenalan, antara pelaku dan korban ini belum pernah saling ketemu. Kemudian mereka melakukan janjian dan setelah bertemu langsung pacaran, kira-kira berjalan baru 2 minggu,†kata Wira, di Jakarta, pada Senin (22/1).
Kemudian pelaku berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi Line untuk mengajak ngopi bareng pada Kamis, 18 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku meminta korban untuk menjemput di rumahnya.
“Awalnya korban menolak namun pelaku memaksa agar korban mau untuk menjemput. Kemudian korban bersedia untuk menjemput di rumah pelaku,†ucap Wira.
Aksi Bejat Pelaku
Selanjutnya saat tiba di kontakan pelaku, korban diminta masuk. Pelaku pun langsung menutup pintu dan menguncinya.Â
Korban yang sempat duduk di ruang tamu, pelaku minta ke kamar mandi. Saat itu pelaku menarik tangan korban ke kamar.
“Namun korban menolak,” ungkap Wira.
Di kamar itu, pelaku melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban. Saat itu korban berontak dan berteriak.
Teriakan korban, membuat pelaku gelap mata, mencekik dan mendorong korban ke tempat tidur. Saat itu korban sempat membela diri, mencakar pelaku. Namun pelaku justru kembali mencekik korban hingga lemas. Pelaku pun memperkosa korban.
“Namun karena pelaku mencekiknya semakin keras dan korban pun mencoba untuk mencakar tubuh daripada pelaku dan saat itu pelaku memperkosa korban,†ujar Wira.
Usai melakukan aksi bejatnya tersebut, pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan sarung dan sarung bantal. Serta menutupi korban dengan selimut.
Melarikan Diri
Selanjutnya sebelum melarikan diri, pelaku sempat mengambil barang milik korban seperti ponsel, dan dompet.
“Pada saat kabur, pelaku sempat memberitahukan kepada ibu kandung pelaku melalui chat di media sosial di mana pelaku menginformasikan ada perempuan yang diikat di rumahnya. Kemudian ibu pelaku masuk ke dalam rumah dan mendapati korban sudah meninggal dunia,†pungkas Wira.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik korban dan pelaku. Baju, celana dan celana dalam korban yang terdapat bercak darah. Selain itu juga mengamankan tas dan helm milik korban. Kemudian ada ponsel milik korban dan tersangka.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun; dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.