Ini Tanggapan Polisi saat Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

FTNews – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menanggapi adanya pelayangan kembali gugatan praperadilan yang tersangka Firli Bahuri ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ade Safri menegaskan tim penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya kembali siap menghadapi gugatan praperadilan Firli Bahuri.

“Terkait dengan gugatan pra peradilan ke-2 yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya,” kata Ade Safri, kepada wartawan, Selasa (23/1).

Kemudian Ade Safri mengungkapkan bahwa penanganan perkara yang tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri lakukan telah berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Saya tegaskan dan pastikan bahwa upaya penyidikan telah dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel dan serangkaian tindakan penyidik dalam upaya penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” ungkap Ade Safri.

Sementara itu mantan Kapolresta Solo ini mengatakan materi gugatan praperadilan yang kembali Firli Bahuri ajukan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, sebenarnya telah diuji pada gugatan praperadilan pertama.

“Sebelumnya gugatan praperadilan FB dan hasilnya sudah kita ketahui bersama bahwa hakim tunggal yang memeriksa gugatan pra peradilan di PN Jaksel telah menolak gugatan praperadilan tersangka FB atau kuasa hukumnya saat gugatan pertama dimaksud,” beber Ade Safri.

Hasil keputusan gugatan praperadilan pertama tersebut membuktikan bahwa penyidikan dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang penyidik lakukan sah.

Maka dari itu, penyidik yakin pelayangan kedua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersangka Firli Bahuri kembali ditolak.

BACA JUGA:   Aparat Polda Metro Jaya Bongkar Makam Korban Pembunuhan Wowon di Garut

“Kami tegaskan bahwa penyidik optimis, pengadilan kembali akan menolak gugatan pra peradilan tsk FB atau kuasa hukumnya karena penetapan status tersangka terhadap FB telah didasarkan atas lebih dari 2 alat bukti yang sah,” tukas Ade Safri.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Non Aktif, Firli Bahuri saat diperiksa di Bareskrim Polri, pada Jumat (1/12/2023). Foto: FTNews/Adinda Ratna Safira

Ajukan Gugatan Praperadilan

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , FIrli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo.

Berdasarkan informasi yang tercantum pada laman resmi web SIPP PN Jakarta Selatan, praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada Senin, 22 Januari 2024.

Tertulis dalam laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan, praperadilan tersebut klasifikasi perkaranya mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap pemohon yakni Komisaris Jenderal Purn Firli Bahuri.

Kemudian, termohon yang tertulis dalam SIPP PN Jaksel tersebut kali ini ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, yakni Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Menanggapi hal ini, Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan adanya pengajuan praperadilan kembali yang tersangka Firli Bahuri layangkan.

“Benar ada permohonan praperadilan terdaftar atas nama pemohon Firli Bahuri,” kata Djuyamto, Selasa (23/1).

Sementara itu, Djuyamto belum menjelaskan secara detail terkait jadwal sidang pertama serta majelis hakim yang akan memimpin gelarnya sidang gugatan praperadilan Firli Bahuri.

Artikel Terkait