Pengadilan Uyghur: Pembatasan Kelahiran Sama Saja Genosida

Forumterkininews.id, London– Pengadilan tidak resmi di Inggris menuding China melakukan genosida terhadap orang-orang Uyghur di Xinjiang.

Melansir BBC, pengadilan Uyghur mengutip pembatasan kelahiran dan sterilisasi paksa dilakukan oleh Pemerintahan China terhadap komunitas Uyghur, Kamis, (9/12).

“China mengeluarkan kebijakan yang sistematis  terstruktur dan masif untuk mengurangi populasi kelompok Uyghur dan populasi etnis minoritas lainnya, “kata Sir Geoffrey Nice, pengacara terkemuka yang memimpin pengadilan tersebut.

Tim panel pengadilan yang terdiri dari pengacara dan akademisi percaya pejabat termasuk presiden China Xi Jinping berada di balik kebijakan tersebut. Untuk itu, Xi Jinping merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas pelanggaran HAM terhadap minoritas muslim di Xinjiang.

Panel mengaku telah menemukan bukti kejahatan terhadap kemanusiaan, penyiksaan, dan kekerasan seksual terhadap orang-orang Uyghur.

Namun semua tuduhan di atas dibantah Pemerintah China.

Menanggapi putusan pengadilan pada hari Kamis, seorang juru bicara dari Pemerintahan China mengatakan tim panel tersebut adalah “pengadilan semu”.

Pihak China juga menuding tim panel merupakan alat politik yang digunakan beberapa elemen anti-China untuk menipu dan menyesatkan publik.

Sejak lama China dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida di Xinjiang, sebuah wilayah besar di barat laut. Dimana kawasan tersebut merupakan rumah bagi Uyghur dan kelompok minoritas Muslim lainnya.

Para ahli mengatakan, setidaknya satu juta orang Uyghur dan Muslim ditahan di wilayah tersebut dan hidup di kamp-kamp ekstra-yudisial.

Mantan tahanan dan penduduk Xinjiang telah membuat tuduhan penyiksaan, sterilisasi paksa dan pelecehan seksual.

Pengadilan Uyghur yang digelar di London mendengarkan lebih dari 70 saksi selama dua rangkaian sidang pada Juni dan September.

Di antara para saksi adalah ahli bahasa Uyghur Abduweli Ayup. Dirinya bersaksi tentang pelecehan keluarganya di Xinjiang dan hukuman 15 bulan yang dijatuhkan padanya karena dianggap menghasut.

Artikel Terkait