Beraksi di Cakung, Kawanan Bajing Loncat-Penadah Hasil Curian di Tangkap

FTNews – Komplotan bajing loncat dan penadah hasil curian yang beraksi di Jalan Raya Bekasi KM 21 (depan halte busway) RT 08 RW 07, Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, berhasil ditangkap.

Para pelaku saat melancarkan aksinya di atas truk yang melintas berhasil terekam oleh kamera pengendara lain. Video unggahannya muncul di media sosial Instagram @jktinfo24jam.

Tampak pelaku mengenakan jaket dan topi berwarna hitam, yang wajahnya tertutup dengan masker berada di atas truk dan mengambil barang bawaan milik truk tersebut.

Setelahnya barang itu mereka lempar dari atas dan terlihat di bawahnya ada rekannya yang menadah hasil curiannya.

Sementara itu para kawanan bajing loncat itu juga sempat terlibat cekcok dengan pengendara truk yang merekam aksinya lantaran tak terima divideokan.

“Ngapain? Sini lu kalo berani,” kata Sopir Truk.

“Yang gua turunin barang lu bukan?,” kata Pelaku.

“Bukan barang gua maksudnya lu nyolong, lu nyolong,” jelas Sopir Truk.

Terkait peristiwa ini, Kapolsek Cakung, Kompol Panji Ali Chandra mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku dan penadah hasil curian tersebut.

“Pelaku ada lima, ada TP (32) dan R (31) yang mengambil besi dari truk , MR (30) dan TS (24) yang naik ke atas truk, dan MS (35) merupakan penadah,” kata Panji, dalam keterangannya, pada Jumat (26/1).

Berdasarkan pengakuannya, para tersangka telah melancarkan aksinya tiga kali di wilayah Cakung, Jakarta Timur.

“Dari pengakuan sementara keempat pelaku dalam kurun waktu sebulan ini sudah melakukan tiga kali pencurian besi (modus bajing loncat),” jelas Panji.

Latar Belakang Ekonomi

Sementara itu para tersangka nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

BACA JUGA:   Awas! Cuaca Ekstrem Masih Bayangi Sejumlah Wilayah hingga 8 Maret

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa empat potong besi, dua kaos, dua hoodie, dan topi.

Akibat perbuatannya tersebut keempat pelaku pencurian dijerat pasal pencurian dengan pemberatan. Sebagaimana termuat dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara itu penadah hasil curian bakal polisi jerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Artikel Terkait

BPBD Ungkap Potensi dan Risiko Megathrust

FT News – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI...

Silaturahmi ke Rumah Nachrowi Ramli, Ridwan Kamil Disuguhi Tape Uli

FTNews - Pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono disuguhi...

Tiru Anies Baswedan, Ini 4 Cara Ridwan Kamil Menarik Hati Warga Jakarta 

FTNews - Ketiga pasangan calon gubernur Jakarta hampir pasti...