PN Jaksel Terima Praperadilan Siskaeee, Sidang Digelar 12 Februari 2024

FTNews – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima layangan permohonan gugatan praperadilan Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.

“Iya betul (kembali menerima gugatan praperadilan yang dilayangkan Siskaeee),” singkat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, pada Jumat (2/2).

Lebih lanjut Djuyamto mengungkapkan nantinya sidang gugatan praperadilan tersangka Siskaeee akan dilaksanakan pada Senin, 12 Februari 2024.

“Sidang pertama Senin, 12 Februari 2024,” jelas Djuyamto.

Sementara itu Djuyamto tidak menjelaskan secara detail terkait ruangan yang akan digunakan dalam pelaksanaan sidang. Namun nantinya sidang akan diketuai oleh majelis hakim Sri Rejeki Marshinta.

Gugatan Praperadilan

Dalam pemberitaan sebelumnya, tersangka kasus film porno Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee melalui kuasa hukumnya kembali melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting menyebutkan bahwa gugatan praperadilan ia ajukan pada Kamis, 1 Februari 2024.

“Iya benar kami daftar Praperadilan Siskaeee di PN Jaksel,” kata Tofan, kepada wartawan, Jumat (2/2).

Lebih lanjut, Tofan mengatakan terdapat materi baru di dalam gugatan praperadilan tersebut.

Selain materi sah atau tidaknya penetapan tersangka, kubu Siskaeee juga menambahkan terkait adanya jemput paksa dan penahanan terhadap kliennya.

“Kami memasukkan praperadilan Siskaeee di jemput paksa dan dilakukan penahanan. Kami hanya menambahkan terkait proses penangkapan dan penahanannya,” ungkap Tofan.

Sementara itu, Tofan mengatakan bahwa tergugat dalam pelayangan praperadilan tersebut yakni Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

“Tergugatnya Kapolda dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Tofan.

Berdasarkan gambar yang FTNews terima, terlihat bahwa berkas permohonan gugatan praperadilan tersangka Siskaeee dilayangkan pada Kamis, 1 Februari 2024.

BACA JUGA:   Polisi Kembalikan Anak Bos Ayam Goreng Korban Penculikan ke Keluarga

Kemudian praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, yang ditandatangani Panitera Muda Pidana, Effi Sugiati.

Artikel Terkait