FTNews – Kerusakan lahan yang terjadi di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Bengkulu-Sumatera Selatan (Sumsel) mencapai 19 persen dari total luasan 591.188 Hektare.
Parahnya, kerusakan lahan tersbeut akibat perambahan hutan untuk lahan pertanian dan sebagian lagi karena penebangan liar.
“Tingkat kerusakan dalam kawasan TNKS wilayah III Bengkulu-Sumsel saat ini mencapai 19 persen dari total luasan mencapai 591.188 Hektare,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Bengkulu-Sumatera Selatan, M Mahfud kepada wartawan, Minggu (4/2).
Sebagai upaya untuk menekan kerusakan lahan di TNKS Wilayah III, pihaknya berusaha membangun kemitraan dengan kelompok tani.
“Perambahan ini sudah keterlanjuran sehingga salah satu upaya kita dengan pola kemitraan melalui kelompok tani mereka kita berikan bantuan usaha pengembangan ekonomi,” katanya.
Pelibatan masyarakat yang bermukim sekitar kawasan TNKS sebagai mitra ini diharapkan bisa mencegah kasus perambahan dan ilegal logging di dalam kawasan TNKS agar tidak semakin luas.
Selain itu, upaya lain untuk mencegah kasus perambahan dan pembalakan liar di dalam kawasan TNKS, dilakukan dengan mengintensifkan patroli dan berkoordinasi dengan penegak hukum masing-masing wilayah.
“Kita sudah menekankan kepada petugas di lapangan untuk meningkatkan patroli dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, aparat desa, kecamatan serta masyarakat setempat,” ujarnya.
Meski begitu, ia mengakui upaya penindakan di lapangan tidak bisa dilakukan karena keterbatasan SDM di TNKS terutama di wilayah III Bengkulu-Sumsel.
Lantaran itu, pihaknya perlu menggandeng pihak lain dalam mencegah penebangan liar.
Sebagai gambaran, TNKS wilayah III Bengkulu-Sumsel memiliki luasan lahan mencapai 591.188 hektare yang tersebar dari Provinsi Sumsel, meliputi Kabupaten Musi Rawas Utara, kemudian Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau.
Sedangkan di Provinsi Bengkulu meliputi Kabupaten Rejang Lebong, Lebong, Bengkulu Utara, dan Kabupaten Mukomuko.