Berkas Perkara Ayah Bunuh Empat Anak di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejari

FTNews – Polres Metro Jakarta Selatan resmi melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan yang Panca Darmansyah (41) lakukan terhadap empat anaknya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan, berkas perkara tersebut pihaknya limpahkan pada Kamis, 15 Februari 2024.

“Untuk perkembangan proses penyidikan perkara dengan tersangka saudara Panca, saat ini penyidik sudah melakukan pengiriman berkas kepada Kejaksaan. Artinya sudah dilakukan tahap 1,” kata Henrikus, kepada wartawan, Jumat (16/2).

Lebih lanjut Yossi mengungkapkan saat ini pihaknya tengah menunggu hasil penelitian terhadap berkas perkara yang telah mereka limpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.

“Kami dari tim penyidik akan menunggu hasil dari pemeriksaan berkas tersebut oleh rekan-rekan tim Kejaksaan,” ungkap Yossi.

Sementara itu Yossi mengungkapkan bahwa pihaknya akan siap melengkapi berkas perkara jika nantinya Kejari Jakarta Selatan menyatakan berkas belum lengkap.

“Apabila nanti diberikan petunjuk terkait dengan kelengkapannya, kami akan segera melengkapi. Nah sampai saat ini kami masih menunggu apa hasil dari penelitian berkas oleh teman-teman dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Yossi.

Adapun penelitian berkas menurut undang-undang, sejak pelimpahan tahap 1 oleh penyidik ke Kejaksaan, maka Kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk meneliti. Lalu menentukan sikap apakah berkas tersebut sudah lengkap atau ada hal-hal yang harus penyidik lengkapi.

Kemudian nantinya jika berkas perkara telah lengkap atau P21, maka tersangka Panca Darmanysah beserta barang bukti akan segera disidangkan.

Jadi Tersangka

Dalam pemberitaan sebelumnya, polisi resmi menetapkan Panca Darmansyah (41) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap isterinya berinisial D.

Sebelumnya polisi juga menetapkan Panca sebagai tersangka pembunuhan terhadap empat anaknya. Berinisial VA (6), SA (4), AA (3), dan AK (1) di Gang Roman, RT 3 RW 3, No 1C Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:   Tak Penuhi Panggilan, Kejagung Panggil Ulang Peter F Gontha Terkait Korupsi Garuda

“Sudah tersangka itu statusnya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, Jumat (15/12).

Lebih lanjut Bintoro menuturkan penetapan tersangka polisi lakukan usai pihaknya melaksanakan gelar perkara.

“Sudah melaksanakan gelar perkara di tingkatan dari lidik ke sidik. Kita kumpulkan dulu dengan bukti-bukti yang ada sehingga kita bisa membuat terang tindak pidana yang terjadi,” ungkap Bintoro.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...