Ganjar Usul Hak Angket, Golkar: Jangan Buru-buru, Kan Ada Bawaslu

FTNews – Capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo meminta partai politik pengusungnya menggulirkan hak angket untuk mempertanyakan dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Menanggapi hal itu, Ketua DPP Partai Golkar  Ace Hasan Syadzily, menyarankan agar semua pihak mengikuti tahapan proses penghitungan suara manual di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Itu lebih baik ketimbang terburu-buru menggulirkan usulan penggunaan hak angket DPR RI,”kata Ace dalam keterangannya Selasa, (20/2).

Jika merasa ada dugaan kecurangan Pemilu 2024, lanjutnya, baiknya agar diselesaikan melalui Bawaslu. Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu

“Apakah tidak sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pemilu? Kan ada Bawaslu. Bukankah penyelenggara pemilu ini juga produk dari DPR RI?” tandas Ace.

Ia pun mengingatkan agar jangan ada pihak yang mengintervensi penyelenggaraan Pemilu.

Dan semua prosesnya harus berdasarkan mekanisme UU Pemilu.

“Kita serahkan pada mekanisme yang telah ada dalam UU Pemilu. Biarkan penyelenggara pemilu bekerja secara profesional, jangan diintervensi secara politik,” tegasnya.

Usul Hak Angket 

Sebelumnya, Ganjar Pranowo mendorong partai politik pengusungnya menggulirkan hak angket untuk mempertanyakan dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Ia meminta Komisi II DPR RI menggelar sidang. Atau memanggil para penyelenggara pemilu untuk minta pertanggungjawaban atas berlangsungnya pesta demokrasi 14 Februari lalu.

“Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut. Termasuk meminta pertanggungjawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu,” kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2).

Ganjar berpandangan kecurangan Pemilu 2024 sudah berlangsung secara terang-terangan dan tak bisa di biarkan.

“Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan di biarkan, maka fungsi kontrol nggak ada. Yang begini ini mesti DPR selidiki, bikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” tandasnya.

BACA JUGA:   Sah! Kaesang Pangarep Gabung ke PSI

Selain itu, ia menyebut jika DPR tak siap dengan hak angket, maka ia mendorong hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan Pemilu 2024.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” tandasnya.

Artikel Terkait