Operasi Keselamatan Jaya Andalkan ETLE: Ada Penindakan Stationer Laporkan!

FTNews – Pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2024 selama dua pekan mulai 4 Maret 2024 hingga 17 Maret 2024 mengandalkan tilang elektronik atau ETLE.

“Kegiatannya mengendepankan upaya edukasi, preemtif, dan preventif kepolisian. Dan juga tentunya penegakan hukum dengan cara mengoptimalkan ETLE, atau tilang secara elektronik dan juga secara manual,” kata Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suyudi Ario Seto, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (2/3).

Lebih lanjut Suyudi menegaskan dengan mengandalkan tilang elektronik ini, maka nantinya tidak terdapat razia di jalan.

“Tidak ada (razia). Jadi berjalan secara mobile aja secara biasa. Tidak ada yang stasioner,” ucap Suyudi.

Sementara itu ia mengimbau kepada masyarakat agar dapat melaporkan ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya jika menemukan adanya petugas yang bermain.

“Kalo menemukan pelanggaran seperti itu boleh laporkan kepada Ditlantas Polda Metro Jaya. Kalau ada pelanggaran-pelanggaran yang mungkin diduga oleh oknum, lapor kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nursyah,” tegas Suyudi.

Ilustrasi kepadatan lalu lintas di Jakarta. (Foto: Antara)

Awasi 11 Pelanggaran

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia bakal menggelar Operasi Keselamatan 2024 pada awal Maret 2024.

Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan bahwa Operasi Keselamatan 2024 akan berlangsung selama 14 hari.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam operasi ini akan ada penindakan melalui ETLE statis, mobile dan handheld.

Sementara itu Eddy meminta agar para pengemudi kendaraan roda dua maupun roda empat agar melengkapi surat kendaraan dan mematuhi peraturan lalu lintas.

Adapun dalam Operasi Keselamatan 2024 ini terdapat 11 target sasaran pelanggaran yakni:

1.Pengemudi berkendara menggunakan Hp.

2.Pengemudi/pengendara di bawah umur.

3.Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.

BACA JUGA:   Segini Harta Kekayaan Bupati Bogor Ade Yasin

4.Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt.

5.Berkendara dalam pengaruh alkohol.

6.Berkendara melawan arus.

7.Berkendara melebihi batas kecepatan.

8.Kendaraan yang over dimension dan over loading.

9.Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spektek.

10.Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine).

11.Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia.

Artikel Terkait

BPBD Ungkap Potensi dan Risiko Megathrust

FT News – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI...

Silaturahmi ke Rumah Nachrowi Ramli, Ridwan Kamil Disuguhi Tape Uli

FTNews - Pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono disuguhi...

Tiru Anies Baswedan, Ini 4 Cara Ridwan Kamil Menarik Hati Warga Jakarta 

FTNews - Ketiga pasangan calon gubernur Jakarta hampir pasti...