FTNews – Dewan Pers telah membentuk gugus tugas dan tim seleksi guna memilih anggota komite pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights).
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menjelaskan, pembentukan komite ini menindak lanjuti mandat Perpres Nomor 32 Tahun 2024. Pembentukan komite dimulai dari pembentukan gugus tugas. Lalu, gugus tugas akan membentuk tim seleksi yang akan menyeleksi komite penerapan Perpres Publisher Right.
Gugus tugas sendiri sudah ada pengesahannya melalui rapat pleno Dewan Pers pada 28 Februari. Selanjutnya, pada 4 Maret lalu Dewan Pers telah melaksanakan kerangka kerja sebagai guideline bagi tim seleksi komite Perpres Publisher Rights.
“Tanggal 4 Maret, kami sudah menyelesaikan kerangka kerja yang akan menjadi guideline bagi tim seleksi untuk melakukan proses seleksi anggota komite,” jelas Ninik di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (5/3).
Gugus tugas anggota perwakilan tiga konstituen Dewan Pers yang bukan perusahaan pers. Perwakilan Asosiasi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Asosiasi Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menjadi anggotanya.
Tim seleksi yang dibentuk gugus tugas berjumlah lima orang dan diketuai oleh Imam Wahyudi yang kini sebagai anggota Dewan Pers. Tim seleksi ini memiliki waktu tiga bulan untuk menyeleksi komite yang bakal mengatur Perpres Publisher Right.
“Ketua Tim Seleksi adalah Bapak Imam Wahyudi dan sekretarisnya adalah Bu Ninuk Pambudi. Kemudian, anggotanya adalah Ibu Winda dan dua anggota yang lain,” katanya.
Komite Perpres Publisher Rights
Selanjutnya komite ini terdiri dari 11 orang sesuai dengan Perpres 32 Tahun 2024. Kesebelas orang tersebut terdiri dari lima orang perwakilan Dewan Pers, bukan perusahaan pers, lima orang dari Kemenko Polhukam, dan satu orang Kemenkominfo.
“Perpres ini harus berjalan paling lama enam bulan. Oleh karena itu, tim seleksi akan bekerja tiga bulan sejak kemarin ditetapkan. Mudah-mudahan bisa lebih cepat,” kata Ninik.
Presiden Joko Widodo menegaskan, adanya Perpres Publisher Rights tidak akan mengurangi kebebasan pers.
Oleh sebab itu pemerintah, kata Jokowi hanya ingin mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan penyedia platform digital, demi meningkatkan kualitas jurnalisme.