Cafe Lokasi Penusukan Pria di Jaksel Baru Seminggu Beroperasi

FTNews – Polisi mengungkap fakta baru di balik insiden pengeroyokan dan penusukan pria bernisial AM (25) di Cafe MB Kemang, Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/3) pagi.

Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Kanitero menyebutkan bahwa cafe yang menjadi lokasi penusukan tersebut ternyata belum lama beroperasi.

“Cafe nya pun baru buka belum ada satu minggu,” kata David, saat diminta keterangan, pada Kamis (7/3).

Lebih lanjut David mengungkapkan bahwa petugas keamanan yang bertugas di cafe tersebut juga berasal dari pihak ketiga.

“Sekuriti tidak dibekali senjata tajam. Pihak cafe juga menggunakan pihak ketiga untuk menyewa jasa keamanan. Jadi pihak cafe tidak kenal betul dengan sekuriti yang bertugas,” jelas David.

Sementara itu ia menuturkan akibat kejadian tersebut, saat ini cafe dipastikan belum dapat beroperasi.

“Cafe sudah digaris polisi, dan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan cafe tersebut belum bisa beroperasi,” tutur David.

Ilustrasi borgol. Foto: Istimewa

Pelaku Diamankan

Dalam pemberitaan sebelumnya, pelaku utama yang melakukan pengeroyokan dan penusukan pria bernisial AM (25) di Cafe MB Kemang, Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/3) pagi, berhasil diamankan.

Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Kanitero menuturkan bahwa pelaku menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

“Pelaku berinisial SS sudah menyerahkan diri,” kata David, kepada wartawan, pada Kamis (7/3).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pelaku menyerahkan diri dengan diantar oleh pihak keluarganya ke Polsek Mampang Prapatan.

“Yang bersangkutan diantar keluarganya ke Polsek,” jelas David.

Sementara itu saat ini pihak kepolisian telah menetapkan tersangka terhadap ketiga orang yang terlibat.

“Sudah kita tetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah penyidik miliki,” ungkap David.

BACA JUGA:   Penyebab Crane di Gedung Kejagung RI Jatuh Timpa Rel MRT

Kemudian akibat perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1 ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Artikel Terkait

BPBD Ungkap Potensi dan Risiko Megathrust

FT News – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI...

Silaturahmi ke Rumah Nachrowi Ramli, Ridwan Kamil Disuguhi Tape Uli

FTNews - Pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono disuguhi...

Tiru Anies Baswedan, Ini 4 Cara Ridwan Kamil Menarik Hati Warga Jakarta 

FTNews - Ketiga pasangan calon gubernur Jakarta hampir pasti...