Hari Wanita Indonesia 9 Maret: Tangguh dan Berani Lawan Kekerasan

FTNews – Jika 8 Maret lalu dunia memperingati Hari Perempuan Internasional, tepat di 9 Maret Indonesia memperingati Hari Wanita Indonesia.

Mengutip @kemenparekraf.ri peringatan Hari Wanita Indonesia merujuk Hari Perempuan Internasional.

“Hal ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengakui pencapaian, keberanian dan ketahanan para wanita dalam berbagai bidang kehidupan,” sebut @kemenparekraf.ri.

Sebelumnya, saat peringatan Hari Perempuan Internasional, Putri Presiden ke empat Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Yenny Wahid juga menggunggah ucapan selamat Hari Perempuan Internasional.

“Semua orang berhak memiliki ruang untuk berkembang tanpa batasan. Tapi untuk memperjuangkan kesetaraan gender dan hak-hak perempuan, kita perlu mengajak semua kalangan untuk bersuara. Termasuk laki-laki,” unggahnya di @yennywahid.

Ilustrasi Pelecehan seksual

Potret Kekerasan

Namun keberadaan dan kehidupan perempuan Indonesia dan juga dunia belum luput dari kekerasan. Bahkan di Indonesia kekerasan terhadap perempuan mendominasi di ranah domestik.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yetriyani menyebutkan berdasarkan data Komnas dan Badan Peradilan Agama (Badilag) jumlah kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2023 mencapai 401.975 kasus.

Jumlah ini turun 55.920 kasus atau 12 persen dari tahun sebelumnya sekitar 457.895 kasus.

“Sangat penting bagi kita untuk mencatat ini hanya merupakan indikasi dari puncak gunung es persoalan kekerasan terhadap perempuan dalam realitanya,” kata Andy Yetriyani dalam Peluncuran Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023 di Jakarta, baru-baru ini.

Dari jumlah tersebut, lanjutnya, hanya 289 ribu kasus yang diadukan atau menurun dibandingkan tahun sebelumnya 399 ribu kasus.

Komnas Perempuan menerima aduan sebanyak 4.374 kasus tahun lalu. Atau meningkat sebanyak tiga kasus dari tahun sebelumnya yang tercatat 4.371 kasus.

Ranah Personal

Berdasarkan ranah, kekerasan di ranah personal atau keluarga menjadi dominan mencapai 1.944 kasus (Komnas Perempuan) dan 279.503 kasus (Badilag). Pada lembaga layanan sebanyak 3.294 kasus.

BACA JUGA:   Pesan Nadiem Makarim untuk Lanjutkan Merdeka Belajar

Berdasarkan data Komnas Perempuan dan lembaga layanan, kekerasan terhadap istri (KTI) menduduki jumlah tertinggi sebanyak 674 kasus di Komnas Perempuan. Sedangkan di lembaga layanan sebanyak 1.573 kasus.

Untuk data kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah publik, jumlah kasusnya meningkat 44 persen dari 2.910 kasus pada 2022 menjadi 4.182 kasus pada 2023.

Kekerasan di ruang siber mendominasi 927 kasus yang masuk ke Komnas Perempuan dan di lembaga layanan adalah kekerasan di tempat tinggal sebanyak 1.169 kasus.

Berbeda dengan lembaga layanan, data Komnas Perempuan menunjukkan kekerasan psikis mendominasi yaitu 3.498 atau 41,55 persen. Lalu kekerasan fisik sebesar 2.081 atau 24,71 persen, kekerasan seksual sebesar 2.078 atau 24,69 persen, dan kekerasan ekonomi sebesar 762 atau 9,05 persen.

Sosiolog Universitas Airlangga Tuti Budirahayu. Foto: Dok Tuti Budirahayu

Tindak Tegas

Sosiolog Universitas Airlangga Tuti Budirahayu menyebut, pemerintah punya pekerjaan rumah untuk menangani kasus-kasus kekerasan pada perempuan. Termasuk juga pada anak-anak.

Ia pun mengungkap beberapa langkah penting untuk menurunkan kasus kekerasan “Tindak tegas pelaku kekerasan dengan hukuman yang berat,” katanya kepada FTNews, Jumat (8/3) malam.

Selain itu penting menegakkan UU anti kekerasan di seluruh lini masyarakat. Bersamaan dengan itu perkuat pengawasan dari masyarakat serta agen-agen kontrol sosial lainnya.

Sahkan pula UU Pekerja Rumah Tangga (PRT), di mana melalui UU tersebut perempuan pekerja rumah tangga lebih terlindungi.

“Perbanyak shelter-shelter untuk melindungi perempuan dan anak dari ancaman kekerasan yang berulang,” tandasnya.

Artikel Terkait