Pedangdut Tisya Erni Dipolisikan atas Dugaan Perzinaan dan Halangi Pemberian ASI

FTNews – Artis dangdut Tisya Erni dipolisikan oleh wanita asal Korea Selatan berinisial BMJ (43) alias Amy terkait dugaan tindak pidana perzinaan dan menghalangi pemberian ASI eksklusif.

Adapun pelapor sempat menceritakan kejadiannya melalui media sosial X dalam akun @amyinbattle.

Hal ini bermula saat dirinya akan melahirkan anak keempat yang ditemani oleh pembantunya. Sementara itu suaminya diduga membawa selingkuhannya ke rumah dan membuat pesta BBQ.

“Tiga minggu sebelum saya melahirkan, suami saya memberi tahu saya bahwa pernikahan kami sudah selesai dan mengatakan bahwa saya harus meninggalkan rumah setelah saya melahirkan, ragu apakah bayi itu adalah miliknya,” tutur Amy.

Kemudian pada November 2023, Amy dan anak keempatnya yang masih berusia 1 bulan diusir dari rumah dan suaminya membawa selingkuhannya yakni pedangdut Tisya Erni ke rumah.

“Puncaknya pada tanggal 21 Januari 2024, suami saya mengatakan bahwa dia ingin melihat bayi saya dan akan mengirim 2 anak saya ke apartemen (apartemen dan rumah utama jarak berjalan kaki kurang dari 50 m), ibu mertua saya membawa bayi saya tanpa mengirim anak-anakku,” ucap Amy.

Tak Bisa Beri ASI

Setelahnya Amy kembali meminta suaminya untuk membawa bayi mereka karena harus diberikan ASI. Tetapi perkataannya malah tidak dihiraukan.

Sementara itu Amy tak pernah bisa kembali membawa bayinya yang seharusnya masih diberikan ASI eksklusif oleh dirinya. Termasuk, saat mereka bertemu di sebuah rumah sakit, suami Amy dan Tisya tetap tak mau menyerahkan bayi itu.

“Selingkuhannya menolak memberikan bayi saya dan mencoba melarikan diri bersama bayi saya. Suami saya menolak pergi ke kantor polisi untuk menyelesaikan masalah ini, tidak mengizinkan saya menyusui bayi saya di rumah sakit karena kami sudah berada di rumah sakit selama hampir 7jam,” jelas Amy.

BACA JUGA:   Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita ‘Open BO’ di Pulau Pari

Atas kejadian tersebut, dirinya membuat laporan polisi dan telah teregister dengan Nomor: LP/B/383/1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 Januari 2024 pukul 15.23 WIB.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syams menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima laporan yang Amy layangkan itu.

“Polda Metro Jaua telah menerima laporan terkait adanya dugaan peristiwa pidana perzinahan dan atau menghalangi pemberian asi eksklusif,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (8/3).

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa dalam laporan tersebut terdapat dua orang terlapor yakni saudara WMG dan saudari ES alias TE.

Sementara itu Ade Ary belum dapat menjelaskan secara detail soal duduk perkara laporan tersebut. Pasalnya saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus yang ada.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dalam proses penyelidikan,” tukas Ade Ary.

Artikel Terkait

BPBD Ungkap Potensi dan Risiko Megathrust

FT News – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI...

Silaturahmi ke Rumah Nachrowi Ramli, Ridwan Kamil Disuguhi Tape Uli

FTNews - Pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono disuguhi...

Tiru Anies Baswedan, Ini 4 Cara Ridwan Kamil Menarik Hati Warga Jakarta 

FTNews - Ketiga pasangan calon gubernur Jakarta hampir pasti...