Kejagung Serahkan Aset Produktif Sitaan Korupsi Asabri ke Kementerian

Forumterkininews.id, Jakarta- Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) akan menyerahkan pengelolaan aset-aset produktif yang telah disita penyidik ke pihak pemerintah.

Aset yang disita tersebut terkait dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, dilakukan pengalihan sementara tersebut, agar aset-aset produktif tetap beroperasi, dan tidak terbengkalai, ataupun mati.

Ia menuturkan, pihaknya saat ini sedang berkordinasi dengan manajemen di PT Asabri dan juga beberapa kementerian, ataupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal tersebut dengan menjadikan pihak-pihak pemerintah bisa menjadi otoritas pengelola sementara aset-aset sitaan penyidik tindak pidana khusus Kejagung.

“Jadi supaya penyitaan tetap membuat perusahaan yang disita itu eksis, biar tetap sustainable (berkelanjutan), begitu,” kata Supardi saat ditemui di gedung Pidana Khusus Kejagung, Jakarta, Selasa (14/12/2021) malam.

Supardi menjelaskan, aset-aset sitaan yang produktif tersebut, seperti hotel-hotel, maupun pusat-pusat perbelanjaan, dan juga unit-unit bisnis yang disewakan kepada pihak-pihak lain.

“Jadi aset-aset seperti itu, supaya nggak mati. Karyawannya tetap hidup, manajemennya, tetap berpenghasilan. Intinya, biar tetap produktif dia,” ucap Supardi.

Lebih lanjut kata Supardi, pengalihan status pengelolaan aset tersebut hingga perkara dugaan korupsi PT Asabri sudah berkekuatan hukum tetap.

“Pelimpahannya nanti, itu dibicarakan dengan PT Asabri, atau ke kementerian, atau ke BUMN. Pokoknya itu harus the rightman (pihak yang tepat),” tuturnya.

Diketahui, dalam perkara korupsi PT Asabri, tujuh terdakwa sudah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) di PN Tipikor, Jakarta. Terdakwa Dirut PT Trada Alam Minera (TRAM), Heru Hidayat, ) dituntut dengan hukuman pidana mati, dan diminta mengganti kerugian negara Rp 12,6 triliun.

BACA JUGA:   Jalani Sidang Perdana, Brigjen Hendra dan Kombes Agus Tiba di PN Jaksel

Sedangkan untuk dua terdakwa, mantan Dirut ASBRI, Letjen (Purn) Sonny Widjaja, dan Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, dituntut masing-masing 10 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut terdakwa Lukman Purnomosidi, dan Jimmy Sutopo dengan pidana penjara masing-masing selama 13 tahun dan 14 tahun.

Sedangkan terhadap terdakwa Bachtiar Effensi, dan Hary Setianto, jaksa menuntut keduanya 12 tahun dan 14 tahun penjara. []

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...