Florida, AS Bakal Larang Anak-anak Gunakan Media Sosial

FTNews – Gubernur Florida, Amerika Serikat Ron DeSantis telah resmi menandatangani undang-undang yang melarang anak-anak memiliki media sosial pribadi. Ia menandatangani undang-undang itu pada Senin (25/3). 

Dalam peraturannya, Negara Bagian Florida akan melarang anak-anak di bawah 14 tahun memiliki media sosial pribadi. Bagi anak-anak berumur 14 dan 15 tahun, dapat memiliki media sosial pribadi dengan persetujuan dari orang tuanya.

“Media sosial membahayakan anak-anak dalam berbagai macam cara,” jelas Ron DeSantis.

Selain itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paul Renner juga berterima kasih kepada sang gubernur yang telah menandatangani undang-undang tersebut.

“Internet menjadi jalan yang gelap bagi anak-anak kita, di mana para predator menargetkan mereka,” ungkap DPRD Paul Renner.

“Dan media sosial yang berbahaya dapat menyebabkan meningkatnya orang-orang pengidap depresi, melukai diri sendiri, bahkan hingga bunuh diri,” lanjutnya.

Selain itu, isi dari undang-undang yang akan berlaku Januari 2025 ini juga untuk mencegah anak-anak dapat mengakses konten pornografi di media sosial.

Mereka akan menggunakan metode verifikasi usia untuk mencegah anak-anak mengakses situs-situs yang tidak seharusnya mereka akses.

Mengutip dari CNN, beberapa negara bagian lainnya seperti Arkansas, California, Louisiana, Ohio, dan Utah akan mengeluarkan peraturan yang serupa.

Permasalahan Media Sosial untuk Anak-anak

(Dari kiri) Discord CEO Jason Citron, Snapchat CEO Evan Spiegel, TikTok CEO Shou Zi Chew, X CEO Linda Yaccarino and Meta CEO Mark Zuckerberg, hadir di pengadilan untuk membahas keselamatan anak-anak di media sosial. Foto: Manuel Balce Ceneta

Akhir Januari 2024, pengadilan AS memanggil para bos media sosial terbesar seperti X, Meta, TikTok, dan Discord. Pengadilan ini membahas tentang kesehatan mental dan keamanan anak-anak di media sosial.

Pemerintah AS menganggap bahwa perusahaan-perusahaan ini belum secara maksimal melindungi anak-anak dari eksploitasi seksual. Para anggota legislatif ini khawatir akan foto-foto tak senonoh anak-anak akan tersebar luas di internet, bahkan termasuk foto-foto palsu buatan artificial intelligence (AI).

BACA JUGA:   Viral Percakapan Ancaman David Sebelum Dianiaya, Begini Pembelaan Kuasa Hukum AG

Mereka juga mendapatkan data bahwa adanya peningkatan jumlah konten-konten seperti itu tersebar. Data-data tersebut mereka peroleh dari para pengungkap fakta dan testimoni dari penyintas pelecehan anak.

Oleh karena itu, para anggota legislatif Amerika Serikat mengusulkan undang-undang yang mengatur keamanan anak-anak dalam dunia daring.

Artikel Terkait