Dirut PT Bara Jaya Utama Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi LPEI

Forumterkininews.id, Jakarta – Direktur Utama (Dirut) PT Bara Jaya Utama berinisial H diperiksa tim jaksa penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (17/12/2021).

Kata Leonard, tim penyidik pidsus mendalami terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT Bara Jaya Utama.

“Saksi yang diperiksa yaitu H selaku Direktur Utama PT. Bara Jaya Utama, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI,” ujar Leonard.

Lebih lanjut dikatakannya, dilakukan pemeriksaan terhadap saksi H untuk memberikan keterangan dalam rangka kepentingan penyidikan tentang suatu perkara tindak pidana korupsi yang dialami sendiri oleh saksi dan dilihat secara langsung.

“Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI,” tuturnya.

Sebelumnya, penyidik Pidsus kejagung menetapkan tujuh tersangka atas dugaan menghalangi penyidikan atau memberikan keterangan yang tidak benar.

Ketujuh orang itu menjadi tersangka juga terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

Ketujuh tersangka, yakni IS selaku mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI tahun 2016-2018, NH selaku mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI tahun 2017-2018, dan EM selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) tahun 2019-2020.

Kemudian, CRGS selaku mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis tahun 2015-2020 pada LPEI Kanwil Surakarta, AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018, ML selaku mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI, dan RAR selaku pegawai Manager Risiko PT BUS Indonesia.

BACA JUGA:   Lima Remaja Ditahan Polisi di Kebun Jeruk, Diduga Akan Tawuran

Para tersangka dijerat dengan Pasal 21 atau Pasal 22 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, LPEI diduga memberikan fasilitas pembiayaan kepada Group Walet, Group Johan Darsono, Duniatex Group, Group Bara Jaya Utama, Group Arkha, PT Cipta Srigati Lestari, PT Lautan Harmoni Sejahtera, PT Kemilau Harapan Prima, dan PT Kemilau Kemas Timur.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...