Kasus Suap Perpajakan, KPK Belum Tahan Anak Buah Sri Mulyani

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan tersangka Alfred Simanjuntak setelah diperiksa dalam kasus dugaan suap perpajakan pada 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Alfred Simanjuntak (AF) diperiksa sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai mantan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan di Direktorat Jenderal Pajak.

“Kamis (16/12/2021) bertempat di gedung Merah Putih, tim penyidik telah selesai memeriksa AF dalam kapasitasnya diperiksa sebagai tersangka,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/12/2021).

“Yang bersangkutan (tersangka AF) memenuhi panggilan tim penyidik,” sambungnya.

Ali Fikri mengatakan, tersangka Alfred Simanjuntak diperiksa penyidik lembaga anti rasuah terkait pengetahuannya adanya dugaan kesepakatan bersama Wawan Ridwan (WR) dalam memanipulasi perhitungan nilai wajib pajak.

KPK menduga, ada aliran uang dalam memanipulasi nilai wajib pajak tersebut setelah adanya kesepakatan dengan WR yang merupakan Supervisor tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak.

“Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kesepakatan bersama dengan tersangka WR dkk untuk memanipulasi perhitungan nilai wajib pajak,” tuturnya.

“Dan juga disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang atas manipulasi dimaksud,” tambah dia.

Diketahui, dalam kasus dugaan suap perpajakan, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Wawan Ridwan (WR) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak/ Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021.

Saat ini WR menjabat sebagai Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra).

Kemudian, Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak. Saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.

BACA JUGA:   Harta Wakil Ketua DPRD Jawa Timur yang Ditangkap KPK Mencapai Rp10 Miliar

Sekedar informasi, kasus dugaan korupsi berupa suap merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan, Dadan Ramdani.

KPK menduga, Wawan Ridwan menerima pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami tim penyidik KPK.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel Terkait