Penataan Kawasan Pantai Panjang Dilakukan Setelah Lebaran

FTNews, Bengkulu— Pemerintah Provinsi Bengkulu akan melakukan penataan dan penertiban kawasan Pantai Panjang setelah Lebaran.

“Tim kita akan bergerak melakukan proses penataan dan penertiban sesuai dengan SK Gubernur, baik di kawasan Areal Peruntukan Lain (APL) maupun Hak Pengelolaan Lain (HPL). InsyaAllah ini akan berjalan setelah lebarannya,” jelas Asisten II Setda Provinsi Bengkulu R.A Denny.

Menurutnya, proses penataan yang kewenangannya di bawah Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu itu juga sudah disosialisasikan kepada masyarakat khususnya pedagang di kawasan APL maupun pengelola usaha di kawasan HPL.

“Sudah disosialisasikan.  Pedagang sudah sepakat. Kita akan melakukan penataan dan penertiban tidak hanya pedagang dan pengusaha yang ada di sana namun juga berkaitan dengan kebersihan maupun penataan aset pemerintah di kawasan itu,” jelasnya.

Dilansir bengkuluprov,go.id, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar mengatakan, nantinya pedagang di Area Peruntukan Lain (APL) Zona I Segmen I Pantai Panjang (sekitaran bundaran Pasir Putih atau spot foto Pasir Putih), harus segera pindah karena akan digunakan sebagai rest area.

“Untuk tempat swafoto yang ada di Zona I area Pasir Putih akan direlokasi karena akan kita gunakan sebagai rest area. Agar penataan tersebut dapat dilaksanakan dengan tertib nanti kita dibantu dari Satpol PP, Kepolisian dan juga TNI serta instansi terkait lainnya,” jelasnya.

Sosialisasi terhadap para pedagang telah dilakukan Pemprov pada September 2023 lalu. Para pedagang diberikan waktu sebulan untuk dipindahkan dan dikelompokkan di segmen II yang sudah disediakan 24 awning untuk ditempati.***

 

 

Artikel Terkait