FTNews -Â Mortir yang ditemukan warga di Desa Karang Jaya, Kecamatan Selupu Rejang, Kecamatan Rejang Lebong diserahkan ke polisi untuk dimusnahkan.
Penyerahan dilakukan Anggota Komando Distrik Militer (Kodim) 0409/Rejang Lebong.
“Sudah kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk diledakkan. Itu kan yang menemukannya warga dan dibawa ke Koramil 409-05 Curup,” kata Plt Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0409/Rejang Lebong yang juga Danramil 409-05 Curup Kapten Inf Toni Antoni kepada awak media, Minggu (21/4).
Mortir 81 Tampela sebelumnya ditemukan warga Desa Karang Jaya pada Jumat (19/4) sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah ditemukan, benda tersebut dibawa warga sehingga dikhawatirkan bisa membahayakan nyawa yang bersangkutan dan orang lain.
Akhirnya mortir tersebut diamankan petugas TNI dan kemudian diperiksa petugas Denpal II/I Curup.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mortir tersebut sudah tidak memiliki pius di bagian atas dan ekor daya luncur. Meski begitu, mortir tersebut bisa meledak apabila terkena benda keras atau dibakar.
“Pesan kami, jika menemukan barang-barang yang berbentuk munisi atau pun bahan peledak jaman dahulu itu agar jangan diutak-atik, biarkan saja di tempat dan dilaporkan kepada anggota TNI/Polri takutnya itu masih aktif,” terangnya.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak menjelaskan, mortir tersebut ditemukan warga yang sedang mencari umbi talas.
“Benda itu ditemukan oleh dua orang warga Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang yang sedang mencari umbi talas di aliran saluran irigasi yang terletak di Desa Karang Jaya Kecamatan Selupu Rejang,” ujarnya.
Keduanya kemudian menemukan benda yang menyerupai umbi keladi, namun saat dicabut terasa berat dan keras.
Curiga barang tersebut bakal membahayakan mereka, keduanya bergegas menyerahkan munisi mortir 81 Tampela ke piket Koramil 409-05 Curup.