Tegas! KPU Banten Minta Caleg Terpilih Harus Mundur, Kalau…

FTNews – Calon legislatif (caleg) yang terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diminta mundur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten bila berubah pikiran maju menjadi calon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banten Akhmad Subagja menegaskan hal tersebut sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kepala daerah itu pemilihannya 27 November, sebelum tanggal 27 November dia dilantik sebagai anggota legislatif maka harus mundur sebagai anggota legislatif,” katanya kepada awak media.

Ia mengemukakan bahwa putusan MK tersebut telah disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI.

Namun hingga saat ini, KPU di seluruh daerah masih menunggu peraturan pencalonan yang masih dalam proses pembahasan oleh KPU RI.

“Peraturan KPU (PKPU) terbarunya belum, tapi menurut putusan MK begitu. KPU RI sedang menggodok itu PKPU nya,” jelasnya.

Seperti diketahui, hal tersebut tertuang dalam putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016 yang berbunyi, Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

Adapun nama-nama caleg terpilih yang berpotensi akan maju pada Pemilihan Gubernur Banten 2024 yaitu Airin Rachmi Diany caleg DPR RI dapil Banten 3 (Tangerang Raya) dari Partai Golkar, Rano Karno caleg DPR RI dapil Banten 3 dari PDIP, Wahidin Halim caleg DPR RI Dapil Banten 3 dari partai Nasdem, dan Andra Soni Caleg DPRD Banten dapil Banten 8 (Kota Tangerang B) dari partai Gerindra.

BACA JUGA:   PSI Legowo Apapun Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres

Sebagai informasi, Pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024. Pilkada ini digelar setelah Pemilu 2024, dimana calon anggota legislatif terpilih sudah ditetapkan lewat rekapitulasi oleh KPU.

Artikel Terkait

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Beberkan Empat Fokus APBD 2025

FTNews, Serang--- Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan,...

Rizki Juniansyah Sumbang Emas untuk Banten dan Pecahkan Sejumlah Rekor Nasional

FTNews---  Lifter nasional asal Provinsi Banten, Rizki Juniansyah, berhasil...

Penyerapan Pajak Kota Tangerang Meningkat Drastis PBB-P2 97,3% dan BPHTB 105,8%

FTNews--- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali mencatatkan tren positif...