KPK Panggil Kembali Petinggi PT Waskita Karya

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil kembali Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo.

Adi Wibowo merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi pada 2011.

Adi seharusnya menjalani pemeriksaan pada bulan lalu, namun tidak hadir karena mengaku sakit. Oleh karenanya, KPK akan memanggil ulang tersangka Adi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Nanti kami akan informasikan mengenai waktu pemanggilan berikutnya,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/12/2021).

Meski demikian, Ali Fikri membenarkan bahwa Adi Wibowo mengaku sakit, sehingga tidak mangkir pada pemeriksaan yang lalu.

“Betul, sebelumnya yang bersangkutan konfirmasi sedang sakit,” ucap Ali.

Sebelumnya diketahui, KPK telah menahan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko pada 10 November 2021. Dono sudah dijadikan sebagai tersangka sejak 2018.

Dalam kasus ini, dia diduga ikut serta dalam perencanaan korupsi proyek pembangunan kasus IPDN yang dilakukan pada 2010.

Kasus yang menjerat Dono berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo.

Mereka bertiga mengeruk uang negara dalam proyek itu untuk kepentingan pribadi. Dudy saat ini sedang menjalani masa hukuman.

Sementara itu, Adi belum ditahan dengan alasan sakit. Ketiga orang itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19,7 miliar dari nilai kontrak Rp124 miliar.

Dono ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Dono sudah dijerat KPK dalam kasus ini sejak 2018. Dia diduga ikut serta dalam perencanaan korupsi proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi yang dilakukan pada 2010.

BACA JUGA:   Kejati DKI Nyatakan Berkas Perkara Mario Dandy Lengkap

Atas perbuatannya, Dono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...