Pemilik Hiburan Malam di Tangerang Hamili Anak Dibawah Umur, Ini Kata Polisi

FTNews – Seorang anak dibawah umur berinisial DPP menjadi korban pelecehan seksual hingga hamil oleh pria berinisial BL di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kuasa Hukum DPP, Topan Cahya mengatakan peristiwa telah dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan. Laporan polisi telah teregister dengan nomor TBL/B/2497/XI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, pada hari Selasa, tanggal 07 November 2023.

“BL dilaporkan atas sangkaan persetubuhan anak di bawah umur yang diatur dalam Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016,” kata Topan, dalam keterangannya, pada Rabu (24/4).

Lebih lanjut ia mengatakan dalam pelaporan tersebut pihaknya juga telah menyedahkan barang bukti. Satu diantaranya adalah hasil visum.

“Korban telah hamil besar dan hendak melahirkan. Namun terlapor disebut belum ada etikad baik. Ramadan kemarin usia kandungan sudah masuk bulan kedelapan,” ucap Topan.

Sementara itu Topan menyebutkan hingga saat ini belum mendapatkan informasi terkait perkembangan penyelidikan kasus itu.

“Dari proses penyelidikan kami belum dapat informasi apakah terlapor sudah diperiksa atau panggil. Gelar perkara sejauhmana kami masih kesulitan,” jelas Topan.

Untuk memperjelas laporan ini, kubu korban bakal mendatangi Polres Tangerang Selatan pada Jumat, 26 April 2024.

Menanggapi hal ini, Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil menyebutkan telah menerima pelayangan laporan dugaan pelecehan tersebut.

“Proses hukum perkara tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan,” ungkap Agil, saat diminta keterangan, pada Rabu (24/4).

Artikel Terkait

BPBD Ungkap Potensi dan Risiko Megathrust

FT News – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI...

Silaturahmi ke Rumah Nachrowi Ramli, Ridwan Kamil Disuguhi Tape Uli

FTNews - Pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono disuguhi...

Tiru Anies Baswedan, Ini 4 Cara Ridwan Kamil Menarik Hati Warga Jakarta 

FTNews - Ketiga pasangan calon gubernur Jakarta hampir pasti...