Presiden AS Tanda Tangani UU Baru, TikTok di Ujung Tanduk

FTNews – Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden, resmi tanda tangani undang-undang (UU) terbaru yang mengancam eksistensi TikTok. Pasalnya, dalam UU ini, Pemerintah AS akan melarang peredaran TikTok di negaranya.

Jika tetap ingin beredar, perusahaan induknya, ByteDance dari China, harus menjual TikTok dalam kurun waktu sembilan bulan. Jika gagal, AS akan melarang TikTok untuk muncul di app store dan layanan hosting internet yang mendukungnya.

Dengan penandatanganan UU ini, ByteDance memiliki tenggat waktu hingga 19 Januari 2025 untuk menjual media sosial asal Singapura tersebut. Namun, Biden dapat menambah tenggat waktunya selama 90 hari juga, jika mereka menilai TikTok memiliki progres dalam proses penjualannya. Sehingga, memberikan waktu untuk TikTok selama satu tahun sebelum dilarang untuk beredar.

Menghadapi situasi ini, TikTok tidak tinggal diam saja. Mereka juga akan membawa kasus ini ke meja pengadilan untuk menentang UU terbaru ini. 

@tiktoknewsroom

Response to TikTok Ban Bill

♬ original sound – TikTok Newsroom – TikTok Newsroom

“Kami percaya diri dan akan tetap memperjuangkan hak-hak kalian (pengguna TikTok di AS) di pengadilan. Fakta dan konstitusi akan berada di sisi kami, dan kami akan bertahan,” ujar sang CEO, Shou Chew, dalam unggahannya di TikTok.

Saat ini, sebanyak 170 juta penduduk Amerika Serikat menggunakan media sosial TikTok. Tidak hanya itu, juga terdapat 7 juta bisnis yang beroperasi di aplikasi ini juga.

Apakah Melanggar Amandemen Pertama AS?

Protes pelarangan peredaran TikTok di yang terjadi di AS. Foto: NBC News/Jose Luis Magana

Berdasarkan pendapat seorang ahli dalam Amandemen Pertama kepada CNN, jawabannya adalah tidak. Pemerintah AS tidak melanggar Amandemen Pertama dan pengadilan dapat membantah argumen tersebut. Namun, pelarangan ini masih akan memberikan dampak yang sangat besar.

Yang menjadi dasar dari permasalahan ini, Pemerintah AS menuduh ByteDance memberikan data-data para penggunanya kepada Partai Komunis China. Dengan pelarangan ini, mereka berharap dapat menjaga data-data warga negaranya.

Namun, hal ini tidak menutup kemungkinan negara-negara rival untuk mendapatkan data-data warga negaranya. Mereka dapat membeli data sensitif tersebut dari penjual data di pasar terbuka.

Jika TikTok membawa permasalahan ini ke pengadilan, AS dapat memblokir untuk sementara waktu selama litigasi berlangsung. Kemungkinan besar, proses ini dapat memakan beberapa tahun lamanya. Jika pengadilan menolak untuk memberi perintah sementara, maka TikTok harus mematuhi hukum yang berlaku.

Artikel Terkait

Live Streaming di Indonesia, Youtuber IShowSpeed Sampai Dibikin Nangis!

FT News - Seorang Youtuber asal Amerika Serikat (AS), IShowSpeed,...

Respon Polos Orang Indonesia saat Bertemu Youtuber Speed: Dia Siapa?

FT News - Youtuber Speed atau IShowSpeed sedang berkunjung...

Patch Update Wasteland Storm di Garena Undawn Bakal Hadir 19 September

Garena Undawn akan merilis pembaruan patch update Wasteland Storm...

Cek Nomor HP, Ada Aplikasi Selain GetContact

FT News – Akun Fufufafa semakin ramai diperbincangkan oleh...