FTNews- Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim mewanti-wanti agar warung Madura menaati jam operasional, sehingga tidak lagi buka 24 jam alias tidak pernah tutup.
Meresponse itu, anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menegaskan larangan toko kelontong tidak beroperasi 24 jam merupakan bentuk diskriminasi. Terhadap pelaku usaha kecil. Karena larangan itu akan hanya akan mempersempit ruang gerak dan peluang pelaku usaha warung kecil untuk mengais rezeki.
“Sementara, minimarket milik orang-orang besar nggak masalah buka 24 jam. Sedangkan, warung Madura di persempit ruang geraknya, ini merupakan tindakan diskriminasi terhadap pengusaha kecil,†kata Nasim Khan dalam keterangannya dikutip Senin, (29/4).
Nasim mengaku khawatir, kebijakan ini akan membuat banyak pelaku usaha gulung tikar dan akhirnya berdampak pada meningkatnya pengangguran.
“Kami sampaikan kepada Kementerian Koperasi UMK, jangan terjadi ada peraturan pemerintah maupun perda di indonesia. Khususnya di tiga kabupaten, yakni Bondowoso, Situbondo dan Banyuwangi. Yang mengkerdilkan atau mematikan usaha pedagang kecil,†kata Politisi Fraksi PKB ini,
Seharusnya, sambung Nasim, pemerintah bisa lebih mengedepankan atau menyediakan iklim usaha yang bersahabat bagi para pelaku usaha kecil ini. Hal tersebut agar pelaku UKM bisa berkembang menjadi besar.
“Menteri-menteri terdahulu,minta pemda untuk menerapkan aturan jarak minimarket berjauhan dengan toko-toko kecil. Tapi, sekarang malah aneh, toko-toko kecil terbatas jam operasionalnya, sedangkan minimarket nggak masalah buka 24 jam,”tandasnya.
Polemik Warung Madura
Sebelumnya, imbauan terhadap warung Madura agar tidak berjualan selama 24 jam itu sendiri muncul dari Lurah Penatih di Denpasar Timur, Bali. Imbauan itu di keluarkan Kelurahan Penatih karena alasan keamanan.
Polemik tersebut mendapat response Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim. Ia mewanti-wanti agar warung Madura agar menaati jam operasional, sehingga tidak lagi buka 24 jam alias tidak pernah tutup.
“Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk warga patuhi,” tutur Arif di Merusaka Hotel, Badung, Bali, Rabu (24/4).
Namun, Arif enggan berkomentar terkait persaingan antara minimarket dengan warung Madura. Ia ingin mengecek lebih dulu. Arif berharap ada persaingan yang sehat dan setara antara para pelaku usaha.
Meskipun demikian, belakangan Arif Rahman Hakim mengklarifikasi pemberitaan terkait ia yang mengimbau pengusaha warung Madura untuk mematuhi aturan jam operasional sesuai aturan pemerintah daerah.
Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, Arif menyatakan bahwa pihaknya sudah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Ia medapati bahwa tidak ditemukan aturan yang secara spesifik melarang warung Madura untuk buka 24 jam.
“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,†ujar Arif.