KPK Tegaskan Sprindik Muktamar NU Palsu!

Forumterkininews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) terkait penyelenggaraan Muktamar ke-34 NU pada 22-23 Desember 2021 di Lampung sebagai dokumen asli. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan tidak pernah menerbitkan sprindik tersebut, dan ditegaskan bahwa dokumen yang beredar itu palsu.

“KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa surat tersebut palsu,” kata Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (21/12).

Menurutnya, Sprindik tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK. Ali juga mengatakan nomor yang tercantum juga bukan milik resmi KPK dari pengaduan masyarakat.

“Nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam informasi dimaksud bukan merupakan nomor saluran Pengaduan Masyarakat KPK,” jelasnya.

Ali menyebut ada oknum yang menyebar hoaks demi kepentingan pribadi. Sebab, KPK sering kali menerima informasi hoaks yang bertujuan untuk pemerasan atau tindak kejahatan lainnya.

“KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, beredar foto Sprindik KPK berkaitan dengan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung. Dalam Sprindik tersebut dijelaskan bahwa dana Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agama dipotong hanya karena untuk mendukung calon kandidat ketua umum.

Terlihat sprindik tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Sprindik dikeluarkan dengan Nomor : SP. Penyelidikan/650/DIK02.11/40/12/2021 pada tanggal 20 Desember 2021.

Artikel Terkait