Ramai Soal KIPK di Medsos, Apakah Itu?

FTNews – Selalu ada saja yang berhasil menarik perhatian netizen Indonesia di platform media sosial (medsos). Kali ini, program dari Kemendikbudristek, yaitu Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK), menjadi perhatian para netizen-netizen tersebut.

KIPK sendiri merupakan bantuan finansial dari pemerintah untuk para mahasiswa yang berkebutuhan khusus untuk menjalani perkuliahan. Mulai dari keluarga miskin atau rentan miskin, juga dengan pertimbangan khusus.

Awalnya, terdapat seorang mahasiswa dari salah satu kampus di Indonesia menerima program tersebut. Setelah melalui pengusutan oleh netizen, diketahui bahwa mahasiswa ini merupakan selebgram dan suka membeli barang-barang branded.

Oleh karena itu, mahasiswa tersebut menjadi viral dan menjadi sasaran kata-kata pedas para netizen. Dengan tekanan publik yang sangat besar, ia pun akhirnya memberhentikan program KIPK miliknya dan menghilang dari media sosial.

Tidak semua orang dapat mendapatkan program milik Kemendikbudristek ini. Kini, FTNews sudah mengumpulkan informasi-informasi mengenai KIPK yang sebagai berikut.

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020

Potret kemiskinan di Indonesia. Foto: The Indonesian Institute

Kemendikbudristek telah mengeluarkan peraturan terkait Program Indonesia Pintar ini. Peraturan tersebut tertuang di Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020.

“PIP diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran pemegang KIP SMA, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/ atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (Wilayah Papua, 3T dan Anak TKI) serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusu,” bunyi di dalam Permendikbud tersebut.

Selain itu, bantuan KIPK dapat berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang berasal dari keluarga miskin atau rentan. Hal ini menjadi dasar komitmen pemerintah yang ingin memberikan hak kepada masyarakat tidak mampu untuk memperoleh pendidikan.

Program ini sudah hadir sejak tahun 2020. Selama tiga tahun berlangsung, pemerintah sudah memberikan bantuan kepada 900 ribu mahasiswa di perguruan tinggi. Termasuk, para penyandang disabilitas.

KIPK 2024

Ilustrasi KIP. Foto: Kemendikbud

Tahun ini, Kemendikbudristek akan kembali menyalurkan dana bantuan untuk mahasiswa-mahasiswa kebutuhan khusus tersebut. Kali ini, pemerintah membuka bantuan untuk 200 ribu mahasiswanya.

Melalui program ini, pemerintah akan langsung membayarkan biaya pendidikan mahasiswa tersebut ke perguruan tingginya. Pembayaran juga akan berdasarkan akreditasi program studi (prodi).

Perguruan tinggi yang menerima mahasiswa KIPK harus terakreditasi secara resmi. Juga, tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

Kemendikbudristek juga akan memberikan bantuan biaya hidup bagi penerima program ini. Bantuan biaya hidup ini akan pemerintah berikan per bulannya.

Mahasiswa penerima bantuan biaya hidup ini terbagi menjadi lima klaster wilayah yang mengacu kepada Badan Pusat Statistik. Pemberian bantuan tersebut berkisar dari Rp800.000. Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000.

BACA JUGA:   Bertambah! 34 Jalan di DKI Jakarta Tergenang Akibat Hujan Deras

Hak mahasiswa KIPK ini akan langsung dikirimkan langsung ke rekening mahasiswa yang bersangkutan. Mahasiswa tersebut dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan kuliahnya. Kemendikbudristek melarang keras perguruan tinggi untuk memungut biaya tambahan apapun.

Tahun ini, pemerintah membuka pendaftaran KIPK sejak tanggal 12 Februari hingga 31 Oktober 2024. Untuk seleksi KIPK di perguruan tinggi dan penetapan penerima baru akan berlangsung pada 1 Juli – 31 Oktober 2024.

Persyaratan Penerima KIPK 2024

Kemendikbudristek menetapkan tiga persyaratan untuk menerima program bantuan ini. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Penerima KIPK adalah lulusan SMA, SMK, atau pun bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya.
  2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi. Baik perguruan tinggi negeri, maupun swasta. Perguruan tinggi tersebut juga harus telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
  3. Memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Selain itu, mahasiswa juga dapat menerima bantuan ini melalui pertimbangan khusus dengan dukungan bukti dokumen yang sah.

Persyaratan Ekonomi Penerima KIPK 2024

Salah satu penerima bantuan sosial dari pemerintah. Foto: Pemkab Pasuruan

Sesuai dengan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, penerima dari bantuan ini bersifat khusus. Hanya mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang dapat mendapatkan bantuan ini. Pembuktian hal tersebut berdasarkan bukti-bukti ini.

  1. Mahasiswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
  2. Mahasiswa berasal dari keluarga dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu, juga dapat berasal dari penerima program bantuan sosial yang telah kementerian tetapkan seperti Program Keluarga Harapan dan Kartu Keluarga Sejahtera.
  3. Masuk di dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil tiga Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE). Program ini ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  4. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.
  5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas, maka mereka tetap dapat mendaftar. Pendaftaran ini berdasarkan bukti bahwa mereka memenuhi persyaratan miskin atau rentan miskin sesuai dengan ketentuan. Pembuktian hal ini sebagai berikut.
  1. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp4.000.000 per bulannya. Atau, pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.
  2. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Surat ini dikeluarkan dan dilegalisasikan oleh pemerintah, minimum tingkat desa atau kelurahan. 

Artikel Terkait