Ketua KPK Minta Usut Sprinlidik Palsu Muktamar NU

Forumterkininews.id, Jakarta – Surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang disebut palsu beredar di kalangan awak media terkait pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU). Surat penyelidikan tersebut ditandatangani atau diteken oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Sprinlidik yang sudah beredar itu terkait dugaan pungutan pada ASN di Kementerian Agama (Kemenag) dan pemberian sejumlah dana untuk salah satu kandidat.

Ketua KPK, Firli Bahuri angkat bicara terkait Sprinlidik palsu tersebut. Karena kesal, dia meminta Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto untuk mengusutnya.

“Mas Karyoto, tolong dilacak dan ungkap karena itu jelas perbuatan pidana,” kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Firli juga mengaku tidak pernah menandatangani sprinlidik terkait dugaan adanya aliran dana dari Kemenag ke salah satu kandidat dalam perhelatan Muktamar NU.

“Saya tidak pernah tanda tangan dokumen tersebut,” ucap Firli.

Sebelumnya diketahui, KPK menerima informasi yang beredar melalui aplikasi pesan dan sosial media tentang sprinlidik yang ditandatangani oleh Ketua KPK Firli.

“KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa surat tersebut palsu. Surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

“Nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam Informasi dimaksud bukan merupakan nomor saluran pengaduan masyarakat KPK,” sambungnya.

KPK berulang kali menerima informasi bahwa adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK ataupun penyampaian informasi hoaks yang tujuannya untuk melakukan pemerasan, penipuan maupun tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat.

“KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK,” ujar Ali.

BACA JUGA:   Jokowi: Pemerintah Putuskan Longgarkan Pemakaian Masker

Ia mengatakan jika masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, dapat segera melaporkannya ke “call center” 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat.

“KPK mengajak masyarakat untuk menyampaikan aduannya secara valid dengan didukung data dan informasi yang lengkap, karena tindak lanjut penanganan laporan sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan,” tegas Ali. []

Artikel Terkait