Bertambah! Tiga Senior Jadi Tersangka Tewasnya Mahasiswa STIP

FTNews – Polisi kembali menetapkan tiga tersangka kasus tewasnya mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) berinisial P. Korban ditemukan meninggal dunia di lingkungan kampus usai dianiaya seniornya.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan tiga tersangka tambahan tersebut adalah AKAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.

“Dari pelaku yang kemarin kami sudah kami sampaikan, hasil penyidikan dan gelar perkara lanjutan ini, kemudian kami menyimpulkan ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa kekerasan eksesif tersebut,” kata Gidion, di Jakarta, pada Rabu (8/5) malam.

Lebih lanjut Gidion menyebutkan dalam hal ini pihaknya telah memeriksa saksi sebanyak 43, yang terdiri dari taruna tingkat 1 dan tingkat II, serta tingkat 4 sebanyak 36 orang. Kemudian pengasuh STIP,  dokter klinik STIP, dokter rumah sakit Tarumajaya, ahli pidana dan ahli bahasa.

“Barang buktinya berupa visum et repertum, pakaian korban,pakain tersangka, dan CCTV yang sudah dilakukan analisa digital,” jelas Gidion.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 3, Pasal 55 juncto 56 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Sebelumnya diberitakan, Polisi menetapkan pria berinisial TRS (21) sebagai tersangka tewasnya mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) berinisial P (18). Tersangka merupakan senior korban di lingkungan sekolah.

“Kami menyimpulkan tersangka tunggal dalam peristiwa ini yaitu saudara TRS. Salah satu taruna STIP Cilincing tingkat 2. Lalu korbannya sudah kita ketahui Putu tingkat 1,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dalam keterangannya, pada Minggu (5/5).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa tersangka melancarkan aksinya dengan melakukan pemukulan di bagian ulu ati korban. Berdasarkan keterangan saksi, pemukulan dilaksanakan sebanyak lima kali.

BACA JUGA:   Polisi Temukan 9 Titik Sidik Jari Hasil Olah TKP di Cinere

“Korban dipukuli, maka hilang kesadaran, lalu pingsan dan jatuh. Kemudian dilakukan pertolongan dan dipindahkan ke satu tempat sebelah toilet. Sebelum dipindahkan ke toilet dilakukan upaya penyelamatan memasukkan tangan ke mulut korban untuk ditarik lidahnya. Tapi itu justru yang menutup saluran pernapasan, korban meninggal dunia,” ucap Gidion.

Sementara itu motif pemukulan yang menewaskan mahasiswa STIP ini dilatarbelakangi adanya tindakan senioritas di lingkungan sekolah.

“Kalo ditanya motif ini kehidupan senioritas. Disimpulkan arogansi senioritas. Karena ada kalimat ‘mana yang paling kuat’ itu juga nanti yang menjadi titik tolak untuk melakukan penyelidikan yang lebih,” ujar Gidion.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 Jo subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Artikel Terkait