Cegah Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Jakarta Minta Heru Tak Rotasi Pejabat

FTNews – Kepala daerah kerap melakukan pergantian pejabat menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta meminta Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono tidak merotasi pejabat menjelang Pilkada 2024.

Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji mengatakan, surat imbauan ini sudah dikirim sejak April 2024. Tujuannya, untuk mengantisipasi adanya pelanggaran Pilkada.

Dalam surat itu disebutkan bahwa larangan pergantian pejabat menjelang pilkada tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada.

bawaslu jakarta
Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji. Foto; Antara

Dalam aturan tersebut, ada dua pasal yang mengatur pelarangan ini, yakni Pasal 71 ayat (2) dan 162 ayat (3). “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri” bunyi Pasal 71 ayat (2).

“Jadi (larangan merotasi pejabat itu) enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (kepala daerah), bukan enam bulan sebelum pencoblosan,” tegas Sakhroji dikutip Antara. Adapun penetapan pasangan calon kepala daerah akan berlangsung pada Minggu (22/9).

Sedangkan, Pasal Pasal 162 ayat (3) menegaskan, kepala daerah yang ingin mengganti pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dalam jangka enam bulan terhitung tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.

Untuk itu, Bawaslu Jakarta menegaskan, kelapa daerah yang melakukan pergantian pejabat menjelang Pilkada akan berpotensi mendapatkan sanksi. Pemberian sanksi tertuang dalam Pasal 190 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

BACA JUGA:   Geger! NIK Warga Jakarta Tercatut Dukung Darma Pongkreun di Pilkada, Ini Kata Polisi

“Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000” bunyi Pasal 190.

Artikel Terkait

BPBD Ungkap Potensi dan Risiko Megathrust

FT News – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI...

Silaturahmi ke Rumah Nachrowi Ramli, Ridwan Kamil Disuguhi Tape Uli

FTNews - Pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono disuguhi...

Tiru Anies Baswedan, Ini 4 Cara Ridwan Kamil Menarik Hati Warga Jakarta 

FTNews - Ketiga pasangan calon gubernur Jakarta hampir pasti...