Pemerasan Modus Kencan Fiktif Lewat Aplikasi, Tiga Pelaku Diringkus

FTNews – Sebanyak tiga pria diamankan buntut melakukan pemerasan dengan modus kencan fiktif melalui aplikasi. Peristiwa ini terjadi Jalan Peta Selatan, RT 06 RW 03, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana mengatakan bahwa pria tersebut berinisial VN (21), AA (26), dan MAS (20). Ketiga tersangka menipu para korban dengan menggunakan foto dan profil wanita untuk menarik perhatian.

“Mereka membuat akun palsu dengan menggunakan foto wanita yang diambil dari Facebook dan memasangnya di aplikasi kencan Mechat dengan nama fiktif Putri Nita,” kata Abdul, dalam keterangannya, pada Selasa (14/5).

Kemudian pelaku menawarkan jasanya sebesar Rp 500.000 kepada para korban. Namun terjadi proses tawar-menawar dan disepakati harga menjadi Rp 200.000.

“Pada saat yang telah ditentukan, pelaku VN bersama pelaku AA menuju tempat pertemuan tempat kejadian perkara (TKP). Saat korban tiba di lokasi dengan sepeda motor, pelaku AA menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa wanita dalam foto tersebut adalah istrinya dan mengancam akan membawa korban ke kantor polisi,” ucap Abdul.

Setelahnya terjadi permasalahan dan pelaku meminta uang kepada korban jika ingin berdamai. Setelahnya korban setuju dan memberikan uang sebesar Rp 500.000,- kepada pelaku AA. Selain itu pelaku juga mengambil paksa handphone korban sebagai jaminan.

“Keesokan harinya, korban tidak menemukan pelaku di tempat pertemuan dan menyadari bahwa aplikasi Shopee Paylater miliknya telah digunakan oleh pelaku untuk membeli satu unit iPhone 11 dan dua unit Vivo Y17s. Pelaku setelahnya menggadaikan HP korban Rp 400.000 dan korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 15.200.000,-,” ujar Abdul.

Sementara itu para pelaku berhasil ditangkap di kos mereka di Kampung Kosambi Baru, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Penangkapan ini terjadi pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.

BACA JUGA:   Pengemudi Fortuner Pakai Pelat Palsu TNI Terancam 6 Tahun Penjara!

“Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi Mechat palsu ini sebanyak lima kali,” tegas Abdul.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

“Kami berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan memperingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan semacam ini,” tutup Abdul.

Artikel Terkait

BPBD Ungkap Potensi dan Risiko Megathrust

FT News – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI...

Silaturahmi ke Rumah Nachrowi Ramli, Ridwan Kamil Disuguhi Tape Uli

FTNews - Pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono disuguhi...

Tiru Anies Baswedan, Ini 4 Cara Ridwan Kamil Menarik Hati Warga Jakarta 

FTNews - Ketiga pasangan calon gubernur Jakarta hampir pasti...