FTNews – Sempitnya lahan di Jakarta menyulitkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dalam pengelolaan sampah. Mengatasi masalah ini, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono mengusulkan pembuatan pulau sampah.
Latar belakang usul pulau sampah ini, lantaran masyarakat tidak mungkin mengandalkan pembuangan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Fasilitas pembuangan ini, ujar Heru, akan berguna untuk 100 tahun ke depan.
“Tempat pembuangan sampah yang kita bicarakan hari ini kalau pemikiran saya tidak hanya untuk Jakarta. Tetapi juga untuk Bekasi, Depok, Tangerang Selatan. Dan masa depan kota aglomerasi 100 tahun ke depan,†ucap Budi di Balai Kota, Selasa (14/5).
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, kawasan aglomerasi merupakan daerah yang saling memiliki keterkaitan fungsional dan dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi. Tujuannya untuk menjadi pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global.
Kawasan aglomerasi mencakup 10 daerah, yakni Daerah Khusus Jakarta, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor. Lalu, Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Cianjur.
Heru mengatakan, sudah banyak negara yang juga membuat pulau sampah, seperti Singapura, Maldives, hingga Jepang. Harapannya, “Supaya menjaga Jabodetabekjur agar ramah lingkungan. Tidak mungkin Jakarta ke depan tetap buang sampah ke Bantargebang,” katanya.
Usulan ini akan disampaikan Heru kepada pemerintah pusat agar bisa dikaji lebih dalam. Sebab, Jakarta tidak bisa membangunnya sendiri. “Membangunnya harus bersama dengan pemerintah pusat dan ke depan tempat pembuangan sampah yang kita bicarakan hari ini, kalau pemikiran saya tidak hanya untuk Jakarta tapi untuk Bekasi, Depok, Tangsel,” jelasnya.
Adapun lokasi untuk pulau sampah ini akan berlokasi di Kabupaten Kepulauan Seribu. Lokasi tersebut akan dilengkapi dengan tempat penampungan lumpur hasil pengerukan sungai di Jakarta.