Tesla Kena Tuntut Atas Pencemaran Lingkungan

FTNews – Perusahaan otomotif milik Elon Musk, Tesla, menjadi salah satu juruselamat lingkungan dengan kendaraan elektriknya. Kendaraan elektriknya tentu menghasilkan emisi pencemaran lingkungan yang lebih rendah dari kendaraan-kendaraan yang menggunakan bahan bakar fosil. Mungkin, kendaraannya tidak mencemari lingkungan, tetapi pabrik dari Tesla ini dituntut atas kasus pencemaran lingkungan.

Melansir Reuters, perusahaan ini baru saja mendapatkan tuntutan dari organisasi pecinta lingkungan nirlaba, Environmental Democracy Project (EDP). Pada hari Senin (13/4), mereka melayangkan gugatan kepada Pengadilan Federal San Francisco. Tesla mendapatkan tuduhan atas melanggar Clear Air Act beratus-ratus kali di Fremont, California, Amerika Serikat (AS).

Dalam gugatan tersebut, EDP mengatakan bahwa Tesla telah melanggar peraturan tersebut sejak Januari 2021. Mereka menuduh perusahaan tersebut memaparkan penduduk dan pekerja di sekitarnya terhadap bahan-bahan berbahaya. Mulai dari nitrogen oksida, arsenik, kadmium, dan bahan kimia berbahaya lainnya yang berlebihan, terutama melalui operasi bengkel pengecatan.

Organisasi nirlaba ini ingin pemerintah memberhentikan kegiatan yang diduga menebar polusi ini berhenti. Selain itu, mereka juga menuntut secara perdata hingga $121.275 atau sekitar Rp1,94 miliar per harinya pada setiap pelanggaran terhadap Clean Air Act. 

Dalam tuntutan tersebut juga, EDP memberi tekanan kepada Tesla untuk membenahi kualitas udara di sekitar pabrik miliknya yang berlokasikan di Fremont ini. Hingga saat ini, Tesla masih belum membuka suaranya terhadap kasus ini.

Bukan Pertama Kalinya

Ilustrasi polusi akibat pabrik. Foto: canva

Pada tanggal 2 Mei, Distrik Manajemen Kualitas Udara Bay Area mengatakan mereka menginginkan dewan mendengar pendapat organisasi nirlaba tersebut. Terutama, untuk memerintahkan Tesla mengurangi emisi berbahaya dari operasi bengkel catnya.

Ini bukanlah gugatan pertama kalinya di mana Tesla dianggap melakukan pencemaran lingkungan. Mereka juga mengatakan bahwa sistem pengurangan emisi milik Tesla ini “gagal” berulang kali.

BACA JUGA:   Banyak yang Adu ke LBH, Menkominfo: Itu Hak Masyarakat

Sejak tahun 2019, mereka telah mendapatkan pemberitahuan akan pelanggaran tersebut selama 112 kali. Setiap tegurannya, mengatakan bahwa pabrik ini menyumbang hingga 340 kilogram polusi.

Pada bulan Februari silam, Tesla telah membayar denda sebesar $1,5 juta atau sekitar Rp24 miliar. Pembayaran denda tersebut berasal dari gugatan yang menyatakan mereka lalai dalam menangani limbah berbahaya di berbagai lokasi.

Artikel Terkait

Live Streaming di Indonesia, Youtuber IShowSpeed Sampai Dibikin Nangis!

FT News - Seorang Youtuber asal Amerika Serikat (AS), IShowSpeed,...

Respon Polos Orang Indonesia saat Bertemu Youtuber Speed: Dia Siapa?

FT News - Youtuber Speed atau IShowSpeed sedang berkunjung...

Patch Update Wasteland Storm di Garena Undawn Bakal Hadir 19 September

Garena Undawn akan merilis pembaruan patch update Wasteland Storm...

Cek Nomor HP, Ada Aplikasi Selain GetContact

FT News – Akun Fufufafa semakin ramai diperbincangkan oleh...